Rabu, 09 Februari 2011

ADNAN BUYUNG : Kasus Humala REKAYASA POLISI

KASUS PAJAK PT SAT
Bang Buyung juga Anggap Kasus Humala Napitupulu Rekayasa Polri
Selasa, 08 Februari 2011 , 22:56:00 WIB
Laporan: Ari Purwanto

ADNAN BUYUNG NASUTION/IST
  


RMOL. Pengacara senuio, Adnan Buyung Nasution mengamini pernyataan Humala Napitupulu bahwa pejabat pajak yang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum secara pidana.

"Ya memang tidak bisa," tegas Bang Buyung, panggilan akbrabnya, kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, hari ini Selasa (8/2).

Kalaupun melakukan kesalahan dalam menjalan tugasnya, pegawai pajak itu harus dibawa ke sidang keberatan banding pajak.
"Dan sangat jelas itu (kasus Humala) hanya rekayasa polisi. Kasus jadi-jadian saja," lanjutnya.

Kalau pegawai keberatan pajak tetap dibawa ke pidana umum, apakah pengadilan pajak harus dihapuskan?

"Terlalu dini. Itu kan menyangkut ketatanegaraan, jadi harus ditelaah lebih dalam lagi,: jawabnya.

Kemarin malam, Humala Napitupulu, rekan kerja Gayus Tambunan di bagian keberatan pajak Ditjen Pajak dituntut empat tahun penjara karena dinilai lalai dalam menangani perkara pajak PT Surya Alam Tunggal sehingga merugikan negara. Atas tuntutan itu, Humala tidak terima dan menyebutnya sebagai penganiyaiyaan profesi, karena saat melakukan kelalaian, ia masih terikat pada profesi keberatan pajak.
[zul]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar