Rabu, 01 Desember 2010

TEMPOINTERAKTIF : Soal Pajak, Tiga Bulan Polisi Tak Periksa Gayus

Soal Pajak, Tiga Bulan Polisi Tak Periksa Gayus

Senin, 29 November 2010 | 04:50 WIB
Gayus Tambunan. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta --Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik kinerja kepolisian, yang terkesan tidak serius menangani kasus mafia pajak Gayus H. Tambunan. Hal itu, antara lain, terlihat dari tidak intensifnya mereka memeriksa Gayus sebagai aktor utama skandal mafia yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu. Bahkan Koalisi menuding polisi "bermain" dalam kasus ini.

“Sepertinya ada skenario yang disiapkan untuk menutupi kasus ini," ujar Taufik Basari, juru bicara Koalisi, kepada Tempo tadi malam. Koalisi merupakan wadah sejumlah lembaga pegiat antikorupsi, seperti Indonesia Corruption Watch, Masyarakat Transparansi Indonesia, dan Transparency International Indonesia. "Kalau penyidik memahami pentingnya Gayus, mereka seharusnya menggali terus apa yang diketahui Gayus soal permainan pajak ini."

Taufik mengungkapkan hal itu menanggapi pernyataan Pia Akbar Nasution, anggota tim pengacara Gayus, yang berkaitan dengan dugaan mafia hukum dan mafia pajak Gayus. Kemarin Pia menyatakan sudah tiga bulan kliennya itu tak dimintai keterangan oleh polisi. “Terakhir, Gayus diperiksa pada awal puasa--pertengahan Agustus. Sejak itu, polisi tak pernah meminta keterangan dia lagi,” katanya.

Lamanya penyidik tak memeriksa Gayus dinilai oleh Koalisi sebagai sebuah ketidakwajaran. Sebagai pembanding, dalam persidangan mafia hukum dengan terdakwa Haposan Hutagalung, Jumat lalu, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji menyebutkan adanya batasan waktu dalam penanganan sebuah kasus di kepolisian. “Tiga puluh hari untuk menyelesaikan kasus skala kecil, 60 dan 90 hari untuk kasus skala sedang dan besar,” katanya. “Sedangkan untuk skala sangat besar, butuh waktu hingga 120 hari.”

Hingga saat ini, kata Pia, mereka masih menunggu kejelasan proses hukum kasus mafia pajak Gayus yang kini ditangani polisi. Kalau memang polisi tidak mampu mengungkapnya, ia berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, seperti yang belakangan disuarakan berbagai kalangan. “Toh, Gayus juga bersedia membuka kasus ini ke KPK."

Pia menegaskan, Gayus memiliki dokumen penyuapan berupa surat-surat dari sejumlah perusahaan yang pernah ditanganinya. Surat-surat itu dikirim saat yang bersangkutan masih menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Pia menyatakan siap memberikan data dan dokumen itu bila diundang dalam gelar perkara Gayus yang akan dilaksanakan polisi besok. Namun harapannya itu belum kesampaian. “Belum ada undangannya,” katanya, Sabtu lalu.

Menurut rencana, besok kepolisian memang akan melakukan gelar perkara kasus Gayus dan mengundang sejumlah lembaga. Antara lain KPK, Satuan Tugas Anti-Mafia Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Bareskrim Ito Sumardi belum bisa dimintai konfirmasi ihwal lamanya Gayus tak diperiksa dalam kaitan dengan mafia pajak dan gelar perkara besok. Sambungan telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo tak ditanggapi sama sekali.

CORNILA DESYANA | FEBRIYAN

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/11/29/brk,20101129-295168,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar