Minggu, 31 Oktober 2010

EKSEPSIKU OLEH PENGACARA JHONSON PANJAITAN

              Jakarta, 27 Oktober 2010

Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Pidana
Register Perkara No1288/Pen.Pid/2010/PN.JKT.SEL
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Di –
            Jakarta Selatan
Perihal  :  EKSEPSI

I.                        PENDAHULUAN

Majelis Hakim yang terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang Yang Kami Muliakan,


Peradilan Simbolik Kasus Mafia Hukum

Pada tanggal 23 Oktober 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan 100 hari Program Kabinet Indonesia Bersatu Jilid – II. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini dengan gagah mencantumkan Program Pemberantasan Mafia Hukum sebagai program prioritas utamanya. Program ini sangat mengejutkan banyak pihak, karena pikiran dan filosofi program tersebut Negara mengakui adanya praktek mafia hukum dan menganggapnya sebagai masalah yang sangat besar dan berbahaya bagi bangsa dan Negara Indonesia.

Isyu mafia hukum ini menemukan wujudnya dengan dibongkarnya kasus Gayus Tambunan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A yang memiliki kekayaan Rp.100.000.000.000.,- (seratus milyar rupiah) dari bisnis mengurus pajak ± 147 (seratus empat puluh tujuh) perusahaan. Ironisnya kasus ini dibongkar oleh Komjen. Susnoduadji yang diadili dalam perkara lain di Pengadilan ini.

Kasus TERDAKWA Humala SL Napitupulu ini diajukan oleh Negara melalui penyidik penyidik pada Direktorat III/ Tindak Pidana Korupsi Dan WCC Badan Reserse Kriminal Kepolisian R.I. dan Jaksa Penuntut Umum sebagai kasus yang menjadi bagian dari kasus besar mafia hukum Gayus Tambunan. Tetapi setelah kami team Penasehat Hukum Terdakwa menerima surat dakwaan dan berkas perkara serta mempelajarinya dengan teliti, ternyata kasus pajaknya hanya 1 (satu) kasus saja yaitu penerimaan permohonan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal sebesar Rp.570.952.000.,- (lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah). Bahkan dalam kasus ini terjadi praktek diskriminasi dimana Humala SL Napitupulu yang tidak punya uang ditaruh ditahanan POLDA Metro Jaya. Sementara Tersangka lainya yaitu Jhony Marihot Tobing (KASUBDIT) dan Direktur Bambang Heru Ismiarso yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, tidak ditahan padahal sesuai ketentuan dan Hirarki Kekuasaan merekalah yang memiliki wewenang membuat Keputusan diterima atau Ditolaknya Wajib Pajak.

Tampaknya memang proses Penegakkan Hukum terhadap kasus Mafia Hukum Gayus Tambunan ini menggunakan Metode Sampel, Bonsai dan Simbolik.

Dikatakan Sampel karena memang yang masuk dalam Dakwaan di Pengadilan hanya satu saja PT. Surya Alam Tunggal dari ± 147 (seratus empat puluh tujuh) perusahaan yang diduga diurus oleh Gayus Tambunan. Dikatakan Bonsai karena kasus besar ini dipangkas menjadi kecil karena yang terkena hanya penyidik (perwira menengah) sedangkan Jenderal pengambil keputusan bebas termasuk Jaksa-nya; Humala Sl Napitupulu (penelaah keberatan) sedangkan Direktur Jenderal Pajak-nya bebas bahkan mendapat promosi jabatan baru. Dikatakan simbolik artinya telah disepakati secara bersama oleh para pemangku kepentingan kasus mafia hukum Gayus Tambunan ini. Bahwa dengan hanya beberapa berkas dan TERDAKWA Humala Sl Napitupulu ini yang dibawa ke pengadilan. Maka inilah “pintu keluar” yang disepakati bersama sebagai penyelesaian keadilan simbolik proses hukum kasus mafia hukum. Janganlah kasus mafia ini dibongkar tuntas sampai ke akar - akarnya, nanti malah semuanya rusak. Cukup secara simbolik saja toh Rakyat tidak tahu. Biar Rakyat-lah yang menanggung hutang untuk biaya reformasi Pajak.

Proses penegakan hukum oleh Negara bukan untuk memberantas tuntas mafia hukum sampai keatas (Menteri, Dirjen, Jenderal) tetapi malah hanya menginjak kebawah dengan mengorbankan yang kecil dibawah. Akibatnya bias dipastikan jaringan mafia hukum diatas akan semakin bertambah kuat, pintar dan rakus karena tidak bias disentuh oleh hukum bahkan bias mengatur proses penegakan hukum.

Kami team Penasehat Hukum Terdakwa akan terus berdoa semoga Tuhan Yang maha adil memberikan kekuatan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk berani dan tegas menemukan kebenaran dan menegakan keadilan dalam kasus ini.

II.                        PENGADILAN TIDAK BERWENANG MENGADILI

Majelis Hakim yang terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang Yang Kami Muliakan,

Bahwa Kompetensi absolut adalah dalam hal kewenangan dalam mengadili materi perkara bukanlah menjadi kewenangan peradilan pidana, namun menjadi kewenangan peradilan lain diluar peradilan pidana baik perdata, tata usaha negara, militer, Peradilan Pajak, maupun peradilan agama sesuai pasal 156 ayat (1) KUHAP;

Bahwa surat Dakwaan jaksa penuntut umum secara keseluruhan adalah menguraikan mengenai proses administrasi pajak yang
Apabila kita meneliti Dakwaan Primair pada halaman 2 (dua) s/d halaman 10 (sepuluh) surat Dakwaan; dan Dakwaan Subsidair pada halaman 11 (sebelas) s/d halaman 19 (sembilan belas) surat Dakwaan Jaksa penuntut umum secara keseluruhan menguraikan proses pemeriksaan pajak di PT. Surya Alam Tunggal dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak pada tahun pajak tahun 2004; diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN kepada PT. Surya Alam Tunggal yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala KPP Sidoarjo; pengajuan permohonan keberatan oleh PT. Surya Alam Tunggal ke Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; penelitian dan penelaahan permohonan keberatan dari PT. Surya Alam Tunggal; pembahasan berkas keberatan antara Team Penelaah Keberatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan Team Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II dan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal; Laporan Usulan untuk menerima permohonan Keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal; hingga diterbitkannya Surat Keputusan Dirjen Pajak yang pada intinya menyatakan menerima permohonan keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal;
Seluruh uraian Dakwaan jaksa tersebut menunjukan bahwa inti persoalan dakwaan adalah mngenai administrasi perpajakan yang menjadi kewenangan dari Peradilan Pajak.

Berdasarkan hal - hal tersebut diatas telah secara jelas dan terang Dakwaan Jaksa Penuntut umum secara keseluruhan menguraikan mengenai administrasi perpajakan. Karena terhadap Surat Keputusan Dirjen Pajak yang pada intinya menyatakan menerima permohonan keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal tersebut apabila diketemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terhutang, maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan terhadap Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal sesuai pasal 15 ayat (1) Undang – Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Karena apabila kita mengikuti alur berfikir Jaksa penuntut umum sebagaimana dalam uraian Dakwaannya yang terindikasi adnya tindak pidana perpajakan, maka demi hukum penyidikan harus dilakukan terlebih dahulu oleh Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai pasal 44 Undang – Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Dan atas kerugian keuangan negara yang telah dibayar kepada Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal, Direktorat Jenderal Pajak melalui Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih kembali kerugian keuangan negara tersebut yang telah dibayar kepada Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal berdasarkan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap atas penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.

III.                        DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS, DAN TIDAK LENGKAP

Majelis Hakim yang terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang Yang Kami Muliakan,

Bahwa surat dakwaan harus uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Bahwa apabila terbukti Surat Dakwaan tidak memenuhi sebagaimana diperintahkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut, maka sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat Dakwaan menjadi obscuur libel dan harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.

Bahwa yang dimaksud cermat, jelas dan lengkap dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sesuai buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung RI, tahun 1985, halaman 14 s/d halaman 16 sebagai berikut :

DAKWAAN TIDAK CERMAT
CERMAT adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan pada undang-undang dan atau ketentuan hukum yang berlaku bagi TERDAKWA, jadi Jaksa penuntut umum menyusun dakwaan berdasarkan harus didasari dengan Undang - undang dan atau ketentuan hukum yang telah dirubah sampai perubahan terakhir dan atau tidak telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan dinyatakan telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Bahwa Undang - undang dan atau ketentuan hukum yang terkait menjadi dasar Dakwaan Jaksa Penuntut umum dalam perkara ini adalah Undang - undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang - undang dan atau ketentuan hukum yang berlaku dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Bahwa TERDAKWA didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut TIDAK CERMAT, karena uraian unsur pasal 2 ayat (1) ini diuraikan didalam bagian penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada tanggal 25 Juli 2006 telah dicabut dan dinyatakan telah tidak berlaku lagi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Register Perkara No. 003/PUU-IV/2006.

DAKWAAN TIDAK LENGKAP

LENGKAP adalah uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan Undang-undang secara lengkap;

Bahwa Jaksa penuntut umum dalam menyusun surat Dakwaanya harus menguraikan semua unsur - unsur pasal yang didakwakan kepada TERDAKWA yang dalam perkara ini pasal 2 ayat (1) J.o pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair; dan pasal 3 J.o pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidiair;

Bahwa surat Dakwaan tidak lengkap menguraikan unsur - unsur Dakwaan Subsidiair secara khusus pada uraian unsur pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena apa yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam unsur pasal 3 ini hanya merupakan pengulangan uraian dari unsur pasal 2 ayat (1) yang telah terlebih dahulu di uraikan oleh Jaksa Penuntut dalam Dakwaan Primair.

Oleh karena itu Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut umum ini seharusnya dari segi metode bukan Dakwaan Subsidairitas, tetapi adalah Dakwaan Alternatif.

DAKWAAN TIDAK JELAS

JELAS adalah Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan, sekaligus memadukan dengan uraian fakta (perbuatan materil yang dilakukan oleh TERDAKWA).

Jaksa penuntut umum didalam Dakwaan Primair halaman 7 (tujuh) dan Dakwaan Subsidiair halaman 16 (enam belas) surat dakwaannya menyatakan “setelah ditandatangani oleh Gayus Halomoan P Tambunan, maka oleh TERDAKWA Humala SL Napitupulu selaku Penelaah Keberatan, tanpa dilakukan penelitian dan penelaahan terlebih dahulu, laporan penelitian dimaksud ditandatanganinnya dan selanjuntya berturut - turut ditandatangani oleh Maruli P Manurung selaku Pjs Kasi Pengurangan Keberatan IV, Johny Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan & Keberatan, dan Bambang Heru Ismiarso selaku Direktur Keberatan & Banding
Berdasarkan hal tersebut diatas terbukti Dakwaan jaksa penuntut umum TIDAK JELAS, karena Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya telah mengesampingkan fakta. Bahwa berdasarkan fakta TERDAKWA telah melakukan tugas dan fungsinya meneliti dan menelaah Laporan Penelitian Keberatan PT. Surya Alam Tunggal; dan Laporan Penelitian atau Penghapusan Sanksi Administrasi PT. Surya Alam Tunggal. Bahwa terbukti berdasarkan fakta TERDAKWA telah memanggil dan memeriksa langsung Team Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II sesuai keterangan didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi Fransciscus Aprianto Sembiring tertanggal 17 Mei 2010 atas pertanyaan dan jawaban No. 36 (tiga puluh enam); dan keterangan didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi Hindarto Goenawan tertanggal 12 Mei 2010 atas pertanyaan dan jawaban No. 34 (tiga puluh empat);

Jaksa penuntut umum didalam Dakwaan Primair halaman 7 (tujuh) surat dakwaannya menyatakan “padahal TERDAKWA Humala SL Napitupulu mengetahui bahwa Laporan penelitian dimaksud dibuat dengan tidak benar sehingga seharusnya TERDAKWA tidak menyetujui dan tidak menandatangani laporan penelitian tersebut yang mengusulkan untuk menyetujui keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal melainkan menolak keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal dan menyatakan hasil pemeriksaan Kanwil Pajak Jawa Timur sudah benar
Berdasarkan hal tersebut diatas terbukti Dakwaan jaksa penuntut umum TIDAK JELAS, karena Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya telah mengesampingkan fakta. Bahwa berdasarkan fakta TERDAKWA telah melakukan tugas dan fungsinya melakukan pemeriksaan atas Laporan Penelitian Keberatan PT. Surya Alam Tunggal; dan Laporan Penelitian atau Penghapusan Sanksi Administrasi PT. Surya Alam Tunggal. Hal ini terbukti dimana TERDAKWA telah memeriksa kebenaran seluruh dokumen - dokumen yang terkait dengan Laporan Penelitian Keberatan PT. Surya Alam Tunggal; dan Laporan Penelitian atau Penghapusan Sanksi Administrasi PT. Surya Alam Tunggal; serta TERDAKWA juga telah secara langsung memeriksa saksi - saksi yang terkait yaitu termasuk tetapi tidak terbatas pada Team Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.

Jaksa penuntut umum didalam Dakwaan Subsidiair halaman 16 (enam belas) surat dakwaannya menyatakan “akan tetapi TERDAKWA Humala SL Napitupulu telah menyalahgunakan kewenangannya yang seharusnya TERDAKWA melakukan penelitian secara tepat, cermat, dan menyeluruh, namun tidak dilakukan sehingga apabila penelitian dilakukan dengan sebenarnya maka seharusnya TERDAKWA tidak mengusulkan untuk menyetujui keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal melainkan menolak keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal dan menyatakan hasil Pemeriksaan Kanwil Pajak Jawa Timur sudah benar, sehingga perbuatan TERDAKWA yang mengusulkan menerima keberatan Wajib Pajak telah menyalahgunakan kewenangan
Berdasarkan hal tersebut diatas terbukti Dakwaan jaksa penuntut umum TIDAK JELAS, karena Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya telah mengesampingkan fakta. Bahwa berdasarkan fakta TERDAKWA telah melakukan tugas dan fungsinya melakukan penelitian dengan sebenar - benarnya terhadap Keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal. Hal ini terbukti bahwa TERDAKWA telah memeriksa secara langsung Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal dan Team Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.

IV.                        KESIMPULAN

Bahwa surat Dakwaan jaksa penuntut umum secara keseluruhan adalah menguraikan inti persoalan mengenai administrasi perpajakan yang menjadi kewenangan dari Peradilan Pajak.

Bahwa Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan atas Surat Keputusan Dirjen Pajak yang menerima permohonan keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal sesuai pasal 15 ayat (1) Undang – Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Bahwa apabila uraian Dakwaan jaksa penuntut umum terindikasi adanya tindak pidana perpajakan, maka demi hukum penyidikan harus dilakukan terlebih dahulu oleh Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai pasal 44 Undang – Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih kembali kerugian keuangan negara yang telah dibayar kepada Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal berdasarkan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap.

Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut umum TIDAK CERMAT, karena uraian unsur pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada tanggal 25 Juli 2006 telah dicabut dan dinyatakan telah tidak berlaku lagi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Register Perkara No. 003/PUU-IV/2006.

Bahwa Dakwaan Jaksa penuntut umum TIDAK LENGKAP menguraikan unsur - unsur Dakwaan Subsidiair pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hanya merupakan pengulangan uraian dari unsur pasal 2 ayat (1).

Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut umum ini seharusnya dari segi metode bukan Dakwaan Subsidairitas, tetapi adalah Dakwaan Alternatif.

Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum TIDAK JELAS, karena Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaannya telah mengesampingkan fakta keterangan saksi Fransciscus Aprianto Sembiring tertanggal 17 Mei 2010 atas pertanyaan dan jawaban No. 36 (tiga puluh enam); dan keterangan saksi Hindarto Goenawan tertanggal 12 Mei 2010 atas pertanyaan dan jawaban No. 34 (tiga puluh empat);

Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum TIDAK JELAS, karena Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaannya telah mengesampingkan fakta dimana TERDAKWA telah memeriksa saksi Fransciscus Aprianto Sembiring selaku Team Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.

Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum TIDAK JELAS, karena Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaannya telah mengesampingkan fakta dimana TERDAKWA telah memeriksa Hindarto Goenawan selaku Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal dan saksi Fransciscus Aprianto Sembiring selaku Team Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka bersama ini kami mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut :

1.                  Menyatakan menerima eksepsi TERDAKWA dan Kuasa Hukum Terdakwa seluruhnya;

2.                  Menyatakan Majelis Hakim perkara pidana No.1288/Pen.Pid/2010/PN.JKT.SEL atas nama TERDAKWA Humala SL Napitupulu tidak berwenang mengadili perkara ini karena perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Pajak;

3.                  Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum  atau  setidak tidaknya surat dakwaan harus dibatalkan;

4.                  Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan TERDAKWA dari tahanan;

5.                  Membebankan biaya perkara pidana ini kepada Negara

Demikianlah eksepsi ini kami buat. Semoga TUHAN YANG MAHA ADIL memberikan kekuatan dan keberanian kepada Majelis Hakim untuk menegakkan hukum dan kebenaran serta melakukan pengawasan horiontal. Atas perhatianya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Terdakwa Humala SL Napitupulu
JOHNSON PANJAITAN & PARTNERS
Advokat - Konsultan Hukum - Kurator





Johnson Panjaitan,S.H.

Benyamin Panjaitan,S.H.                                                                                         Riyanto Panjaitan,S.H.

Jumat, 29 Oktober 2010

EKSEPSIKU

Aku tahu, bahwa TUHAN akan memberi keadilan kepada orang tertindas, dan membela perkara orang miskin . Sungguh, orang-orang benar akan memuji namaMu, orang-orang yang jujur akan diam dihadapanMu
(Mazmur 140 ayat 13-14)
========***=========


EKSEPSI  HUMALA SETIA LEONARDO NAPITUPULU
PERKARA PIDANA NO.
========================================================================
“PENGABDIANKU DIADILI”
Eksepsi ini kupersembahkan untuk semua teman-temanku yang secara profesional melakukan pekerjaan sebagai Penelaah Keberatan di seluruh Indonesia yang terancam bernasib seperti saya duduk dikursi pesakitan di Pengadilan - Humala Setia Leonardo Napitupulu
========================================================================
1. PROLOG
2. ISI EKSEPSI
3. KESIMPULAN   
1. PROLOG
Saya Humala Setia Leonardo seorang PNS biasa yang telah bekerja selama 12 tahun di Direktorat. Sejak Maret 2007, saya menjadi Penelaah Keberatan di Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak Jakarta yang telah menerapkan Modernisasi (Clean Government) mulai Maret 2007 yang secara tiba-tiba mulai akhir Juni 2010 lalu dalam pemberitaan yang gencar dan secara mendadak dinobatkan sebagai atasan Gayus dan Direktur dalam kasus mafia pajak yang mengorbankan saya sebagai tumbal kebobrokan mental bekerja pejabat-pejabat dan pegawai-pegawai pajak yang melakukan tindakan mafia perpajakan di instansi tempat saya mengabdi. Saya tidak mengetahui apakah bahwa akhir dari cita-cita, semangat, tekad dan komitmen saya dari semula  untuk mengikuti ujian Modernisasi (Clean Government) ternyata membawa hal yang fatal bagi masa depan saya dan keluarga saya? 
Bahwa saya ditempatkan di DKB (Direktorat Kebaratan dan Banding) pada periode Maret 2007 sampai dengan sekarang (sebelum masuk penjara sejak tanggal 23 Juni 2010) boleh dikatakan bukan  merupakan suatu kebetulan tetapi akibat pilihan saya. Karena untuk ditempatkan di kantor yang menerapkan sistem Administrasi Modern (Clean Government) pada waktu itu syaratnya harus melalui test atau /ujian yang diselenggarakan pada tahun 2005 dan saya dinyatakan lulus pada waktu itu  walaupun penempatannya baru dimulai di bulan Maret 2007.
Nota Dinas Pertama yang saya terima adalah Nota Dinas yang memerintahkan saya menjadi salah satu anggota tim satuan tugas percepatan penyelesaian tunggakan berkas di Direktorat Keberatan dan banding bersama-sama beberapa rekan PK yang lain dan tentu saja tokoh sentral Gayus Tambunan. Nota Dinas ini adalah tiket istimewa untuk Gayus Tambunan yang belum diangkat menjadi seorang Penelaah Keberatan untuk melakukan pekerjaan penelitiaan berkas karena adanya kebijakan Direktur Keberatan dan Banding. Menurut kebijakan atasan tersebut, Gayus dipandang cakap melakukan pekerjaan penelitiaan berkas mengingat sebelumnya pun pada Direktorat Pajak Penghasilan, yang merupakan struktur organisasi DJP yang lama Gayus sudah melakukan tugas yang sama, melakukan penelitian berkas-berkas keberatan.  Dan saya adalah anggota baru disaat itu.
Nota Dinas pertama yang saya terima itu, ternyata menjadi Nota dinas yang akankah mengakhiri tugas saya sebagai Penelaah keberatan? Andaikan Nota Dina itu tidak pernah ada, maka tidak akan pernah saya terseret  dalam kejadian buruk ini.
Sejujurnya saya tidak pernah menyangka kejadiannya menjadi seperti ini, karena saya merasa yakin bahwa yang saya lakukan selama ini sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu, dan saya berani bersumpah atau dikonfrontir dengan Wajib Pajak bahwa saya tidak menerima uang serupiah-pun dari PT.SAT atau bahkan tidak ada niat untuk itu sekalipun.
Selama 12 tahun saya telah bekerja di DJP kekayaan saya dengan isteri saya yang juga bekerja sebagai officer di Bank BUMN adalah :

1).sebuah rumah tipe 68 yang masih harus dicicil selama 12 tahun di Serpong – BSD;
2). Sebuah mobil Toyota Avanza yang masih harus dicicil 2 (dua) tahun lebih lagi.
3) Sebuah sepeda motor Honda Legenda

Saya tidak berani berfikir bagaimana saya harus membayar cicilan rumah dan mobil, karena di penjara ini saya tidak dapat melakukan apapun yang dapat meringankan beban ekonomi keluarga saya.
Kondisi penjara saya yang saya  selama 2 bulan pertama berkumpul bersesak-sesakan dengan 17 para pelaku kriminalitas dan menuliskan pembelaan saya dalam remangnya lampu , pengapnya udara, dan ruang yang sempit yang jika hujan deras ruangannya banjir dan air wc meluap dengan kotoran-kotoran (feses) kami tetapi karena belas kasihan saudara-saudara saya dan teman-teman, saya baru bisa menempati ruangan yang masih tidak terlalu sesak dan tidak terlalu pengap walaupun tetap remang seperti sebelumnya selama hampir 2 bulan ini.
Banyak kejadian seperti saya dan saat ini BARU hanya saya yang diadili. Situasi ini mengancam kelangsungan hidup keluarga seluruh kelompok Penelaah Keberatan di Kantor Pajak SEINDONESIA yang memilih untuk bekerja dengan baik secara profesional. Hanya karena Gayus secara kebetulan namanya tercatat dalam satu tim kerja dengan saya, saya terpilih untuk menemani Gayus Tambunan dan Maruli Pandapotan Manurung untuk duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa. Saya tidak dapat membayangkan berapa banyak teman saya yang kebetulan namanya dalam satu Tim dengan Gayus yang terancam menjadi tumbal instansi saya bekerja jika hanya saya sebagai korban dirasakan kurang oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memenuhi tuntutan publik atas kasus Gayus Tambunan. Ataupun berapa banyak Penelaah keberatan lagi yang harus dikorbankan jika mengalami peristiwa dimana tugasnya sebagai Penelaah Keberatan dipasung = ”tidak dapat melakukan tugasnya sebagai Penelaah Keberatan” tetapi harus menerima resiko kerja yang dianggap salah yang tidak dilakukannya melainkan karena hal tersebut dilakukan oleh rekan-rekan atau para atasan dalam satu timnya. Karena semua pelaksana seperti Gayus tidak memiliki SK sebagai Penelaah keberatan (PK) sehingga ketika Pelaksana melakukan tugas PK berdasarkan instruksi para atasannya secara berjenjang dari Kasie-Kasubdit-Direktur maka secara otomatis Penelaah Keberatan seperti saya yang tergabung dalam tim akan serta merta teseret juga menjadi korbannya.
2. ISI EKSEPSI
Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan kepada saya , Terdakwa Humala SL Napitupulu, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum  di depan Sidang Pengadilan yang kami muliakan, maka kami menyampaikan isi eksepsi kami atas Surat Dakwaan tersebut dan memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar atas Surat Dakwaan tersebut dinyatakan sebagai Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima karena tidak menyajikan informasi penting dengan lengkap, jelas, terperinci sehingga menimbulkan dakwaan yang kabur dan tidak cermat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
2.1. Proses pemeriksaan pendahuluan yang menyimpang yang berakibat hasil yang menyimpang yang mendudukkan saya saat ini dikursi pesakitan sebagai terdakwa.
Saya dijerumuskan atasan dan instansi saya sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan yang seharusnya karena saya  tidak pernah di periksa penyidik PNS akan tetapi langsung oleh penyidik POLRI, padahal sesuai dengan pasal 44 ayat 4 UU No.28/2007 tentang KUP fungsi penyidik aparat penegak hukum sifatnya hanya membantu. Saya tidak mendapatkan status tahanan kota seperti Kasubdit saya saat itu Bapak Johny Marihot Tobing dan Direktur saya saat itu Bapak Bambang Heru Ismiarso yang pemeriksaannya dalam surat Dakwaan akan dilakukan terpisah.
Seperti diketahui bahwa peran yang terdekat dengan dugaan korupsi adalan para atasan tersebut yang memiliki wewenang memberikan keputusan terhadap ditolak atau diterimanya keberatan Wajib Pajak. Sehingga pemeriksaan sidang pengadilan seharusnya dimulai dari Direktur dan Kasubdit.
2.2.  Perkara ini terhadap saya hanyalah ranah administrasi saja bukan perkara Tindak Pidana Korupsi , karena:
2.2.1.Ada satu fase yang dilewati yaitu penyidikan baik kepada Wajib Pajak (WP) ataupun pegawai pajak. Kalau fase ini dilewati berbahaya bagi pegawai pajak lainnya (Pemeriksa dan Penelaah Keberatan)
2.2.2 PNK 425 tidak/Belum berlaku karena:
a. Nota Dinas tidak dicabut
b. Gayus Tambunan masih menelaah dan bertandatangan dilaporan sebagai Peneliti

2.2.3 Perkara  PT. SAT ini hanyalah ranah administrasi perpajakan dan bukanlah tindak pidana korupsi karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan Undang-Undang yang diterapkan pada konsep laporan penelitian Gayus Halomoan P.Tambunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal yang sama sebagaimana juga telah disampaikan oleh Pemeriksa, Kasie dan Kasubdit kepada penyidik yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).  Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara saya ini.
Jika dalam temuan Penyidik POLRI dinyatakan terjadi kerugian Negara , maka yang seharusnya dapat dilakukan ialah :
1.Terhadap PT.SAA dapat dilakukan tindakan penyidikan karena terdapat dugaan adanya tindakan perpajakan.
2.Tehadap PT.SAT dapat dilakukan tindakan penyidikan karena terdapat dugaan adanya tindakan perpajakan.
3. Maka perlu pemeriksaan ulang, supaya Negara tidak dirugikan dan bahkan diuntungkan.
4. Dari uraian tersebut, saya berpendapat ranahnya tetap masuk ranah  Administrasi Perpajakan (Keputusan dapat diperbaiki dengan pemeriksaan ulang).
Saya tidak melakukan tugas saya sebagai Penelaah Keberatan yaitu meneliti berkas, karena :
 a.Saya tidak di tugaskan untuk melakukan proses penelitian (berkas oleh atasan langsung di disposisi ke pada Gayus bukan melalui saya) sebagaimana tertuang dalam lembar disposisi yang diberikan atasan dari Direktur – Bambang Heru Ismiarso secara berjenjang ke Kasubdit – Jhony Marihot Tobing dan Kasie -  Maruli Manurung kemudian langsung kepada Gayus Tambunan..
 b. Jika saya melakukan penelitian, maka itu berarti saya melakukan penelitian ulang. Dimana hal tersebut akan memakan waktu dan menjadi tidak sesuai dengan jiwa diterbitkannya NOTA DINAS no: ND-207 dan ND-481 yaitu percepatan penyelesaian tunggakan keberatan
 c. Saya tidak mungkin melakukan penelitian ulang, karena :
1. Saya mengerjakan berkas yang banyak,buktinya mulai bulan April s/d Desember 2007 saya telah menyelesaikan lebih kurang 57 berkas s/d di terbitkan keputusannya (Rata –rata Penelaah Keberatan menyelesaikan tunggakan berkas adalah 25 berkas dalam satu tahun)
2. Saya hanya di beri waktu beberapa jam untuk membaca konsep laporan penelitian berkas.
d.Tidak ada aturan mengenai apa yang harus saya lakukan sebagai anggota tim percepatan penyelesaian tunggakan keberatan dan saya tidak pernah diberikan arahan oleh atasan mengenai fungsi dan tugas saya apabila berkas di tangani oleh pelaksana sebagai penelitinya, sehingga sikap/tindakan saya membaca redaksional  dan menandatangani konsep laporan penelitian keberatan.
e. Saya tidak pernah dilibatkan dalam proses penelitian.
f. Saya tidak pernah di tanyakan progres oleh atasan saya.
g. ND-840 menyebutkan bahwa Gayus harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya paling lama tanggal 10-8-2007 salah satunya PT SAT sementara konsep laporan penelitian keberatan diberikan kepada saya tanggal 09-08-2007 sehari sebelumnya dan hanya  selama beberapa jam saja karena sudah ditunggu atasan sebagaimana disampaikan oleh Gayus Tambunan
h. SOP dan SE belum ada.
i. Saya tidak menaruh curiga apapun.
4. Dari temuan penyidik POLRI ada kejanggalan saya merasa di kibuli
Dengan uraian diatas maka surat dakwaan Jaksa PU batal demi hukum/harus dibatalkan karena selain kasus ini merupakan administrasi perpajakan, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau PT.SAT selaku korporasi tidak dipenuhi; salah satu elemen atau unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini sejak awal sudah diketahui tidak dipenuhi.
2.3.  Saya dizolimi pada saat bekerja di Direktorat Keberatan dan Banding (DKB) dan pada proses penanganan perkara ini
2.3.1. Saat bekerja di DKB:
2.3.1.1.Saya dan teman-teman yang sebagai warga kelas dua dalam instansi saya bekerja karena kemampuan, kemauan, dan tekad  kami bekerja hanyalah karena profesionalitas saja. Kami berinisiatif untuk mengangkat meja dari lantai 6 dan membeli computer masing-masing dengan uang sendiri, dengan tujuan tidak ada berkas keberatan yang proses penelitiannya melewati jatuh tempo yang berakibat pada Kerugian Negara.
2.3.1.2. Saya termasuk anak buah yang cukup sering dimarahi dan tidak disukai. Bahkan saya sempat diusir dari ruangan Direktur karena berselisih pendapat, dan dibilang bahwa alasan Direktur tidak mau debat kusir dengan saya.
2.3.2. Saat Penanganan Perkara ini
2.3.2.1  Proses pemeriksaan pendahuluan yang menyimpang yang berakibat hasil yang menyimpang yang mendudukkan saya saat ini dikursi pesakitan sebagai terdakwa.
2.3.2.1.1 Saya dijerumuskan atasan dan instansi saya sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan yang seharusnya karena saya  tidak pernah di periksa penyidik PNS akan tetapi langsung oleh penyidik POLRI, padahal sesuai dengan pasal 44 ayat 4 UU No.28/2007 tentang KUP fungsi penyidik aparat penegak hukum sifatnya hanya membantu.
2.3.2.1.2 Terjadi pembiaran oleh Kantor Direktorat Jendral Pajak ketika terdapat informasi yang salah yang telah beredar di surat kabar, media TV yang mana saya dikatakan dan diberitakan sebagai “atasan” Gayus Tambunan, “Bos”nya Gayus Tambunan dan bahkan áda pula yang menyebut saya sebagai  “Direktur Penelaah  Keberatan dan Bandung “ oleh  Iqbal Alamsyah-Kepala P2 Humas Ditjen Pajak dan oleh oleh Kabid Penerangan Umum Devisi Humas Mabes Polri- Marwoto Soeto , dan saya juga dikatakan sebagai “ Kepala seksi ” analisa keberatan oleh Kabid Penerangan Umum Devisi Humas Mabes Polri Marwoto Soeto padahal saya pegawai pajak biasa yang tidak menjabat jabatan struktural dan saya  Ăˇdalah sama kedudukannya dengan Gayus Tambunan sebagai anggota tim. Gayus sebagai Pelaksana dan  saya sebagai Pelaksana Penelaah Keberatan..  
2.3.2.1.3 Saya tidak mendapatkan kesempatan untuk berada diluar penjara pada proses penyidikan sampai diberikan surat dakwaan bahkan sampai dengan saat ini sebagaimana diperoleh Kasubdit saya saat itu Bapak Johny Marihot Tobing dan Direktur saya saat itu Bapak Bambang Heru Ismiarso yang pemeriksaannya dalam surat Dakwaan akan dilakukan terpisah.
2.3.2.2 Pengabaian proses pemeriksaan terhadap situasi “ad hoc” saat itu.
Pertama kali saya bekerja di DKB, situasi dan kondisi Direktorat Keberatan dan Banding adalah :
a. Tunggakan Berkas yang mendekati jatuh tempo banyak;
b. Meja dan computer tidak ada, lalu saya dan teman-teman berinisiatif untuk mengangkat meja dari lantai 6 dan membeli computer masing-masing dengan uang sendiri, dengan tujuan tidak ada berkas keberatan yang proses penelitiannya melewati jatuh tempo yang berakibat pada Kerugian Negara.
c. Administrasi dan penataan berkas yang tidak tertib mungkin disebabkan peleburan 3 (tiga) subdit dari 3 (tiga) Direktorat, yaitu Dir.PPh, Dir.PPN dan Dir PBB menjadi Direktorat Keberatan dan Banding. Sehingga saya dan teman-teman satu seksi berinisiatif melakukan langkah perhitungan fisik berkas, dan melakukan pencatatan untuk mencegah terjadinya berkas permohonan keberatan Wajib Pajak yang terlewatkan sehingga dapat menghindari terjadi Kerugian Negara.
Mengingat tunggakan berkas yang mendekati jatuh tempo banyak, maka Direktur Keberatan dan Banding pada saat itu dijabat oleh Bambang Heru Ismiarso membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Keberatan dengan Nota Dinasnya No.: ND-207 tanggal 16-03-2007 dan ND-481 tanggal 22-05-2007. Sebagai akibat pembentukan Tim tersebut maka di Direktorat Keberatan dan Banding terdapat 2 (dua) macam alur atau proses Penyelesaian Berkas Keberatan yang antara lain :
1. Proses Biasa : Pelaksana Penelaah Keberatan menerima berkas Keberatan Wajib Pajak, kemudian melakukan proses penelitian s/d membuat konsep laporan penelitian yang kemudian diteliti oleh atasan secara berjenjang. Melalui alur ini, saya menyelesaikan dengan baik 57 berkas permohonan keberatan WP sejak April s/d. Desember 2007 termasuk 2 (dua)  permohonan PT.SAT setelah pengangkatan saya -bersama para Pelaksana  Penelaah Keberatan lain - berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No.:KEP-058/PJ.01/UP.53/2007 tanggal 2 Maret 2007; namun BUKAN dalam pekerjaan itu saya ditahan dan dijadikan terdakwa;
2.Proses tidak biasa : Pelaksana menerima berkas Keberatan Wajib Pajak, kemudian melakukan proses penelitian s/d membuat Konsep Laporan Penelitian yang kemudian dibaca oleh saya sebagai anggota Tim Percepatan Penyelesaian Keberatan – bukan Pelaksana Penelaah Keberatan karena ini bukan jabatan struktural -;  selanjutnya diteliti oleh atasan secara berjenjang mulai dari Kasi disini bertindak selaku koordinator, Kasubdit selaku Reviewer dan Direktur sebagai Pimpinan. (proses penelitian keberatan PT.Surya Alam Tunggal terhadap SKPKB PPN pasal 16D dengan 1 permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN, dilakukan dengan alur ini dimana Gayus sebagai Pelaksananya). Dengan Nota Dinas tersebut di atas inilah yang menjadi awal keterkaitan saya pada kasus PT.SAT, berpartner dengan Gayus Halomoan P.Tambunan, karena diperintahkan menjadi satu tim Percepatan Penyelesain Keberatan, ada atasan yang mengawasi pekerjaan Gayus dan saya/Humala sama-sama sebagai anggota tim – para koordinator dan Reviewer, serta Direktur selaku pimpinan- dan saya bekerja dengan semangat reformasi.
Saya sangat sedih dan kecewa dengan hasil penyidikan Tim Independen Mabes POLRI, karena hasil akhirnya saya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum : - Primer, bersama-sama  atau turut-serta secara melawan hukum memperkaya orang lain / suatu korporasi dalam hal ini WP.PT.Surya Alam Tunggal yang merugikan keuangan Negara, dan dakwaan Subsider, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan  keempat orang lainnya sebagaimana nama-namanya disebut dalam dakwaan Primer, bertujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/suatu korporasi, menyalah-gunakan kewenangan atau sarana yang ada pada diri saya karena jabatan/ kedudukan – padahal dalam Tim Percepatan Penyelesaian Keberatan kedudukan saya sama dengan Gayus sebagai anggota, saya bukan seorang  pemangku jabatan struktural seperti didakwakan, oleh karena Penelaah Keberatan itu bukanlah satu jabatan struktural pada Organisasi Departemen Keuangan dan tidak memiliki wewenang untuk dapat menerbitkan surat keputusan pajak diterima maupun ditolak.
Menurut Jaksa PU dalam uraian perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan baik Primair maupun Subsider sama dikatakan bahwa, “ saya / terdakwa dengan sengaja tidak meneliti berkas keberatan dengan teliti dan cermat dan saya dikatakan oleh Jaksa PU  telah mengetahui sebelumnya bahwa Sdr. Gayus Halomoan P.Tambunan dalam melakukan penelitian berkas sengaja tidak teliti dan cermat, serta tidak menyeluruh karena Gayus Halomoan P.Tambunan mendapatkan perintah dari saudara Maruli P.Manurung untuk menerima keberatan Wajib Pajak” dan disetujui Kasubdit Johny MT. dan Direktur Bambang Heru Ismiarso oleh akibat perbuatan tersebut dianggap melawan hukum karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu PT.SAT, dan merugikan keuangan Negara.
Padahal selama proses penelitian berkas PT SAT sampai dengan konsep Laporan Penelitian selesai dibuat :
1. Saya tidak pernah menerima atau memegang berkas Wajib Pajak;
2. Saya tidak pernah ditanya tentang progress penyelesaian PT.SAT oleh atasan-atasan saya;
3.Saya tidak pernah dilibatkan dalam acara pembahasan dengan atasan-atasan saya;
4. Saya tidak pernah dilibatkan dalam Gelar Perkara yang biasanya dilakukan sebelum Konsep Laporan Penelitian ditandatangani oleh Direktur Keberatan dan Banding.
5. Saya dikondisikan untuk menandatanganinya segera hari itu juga pada saat Konsep Laporan Penelitian diserahkan Gayus kepada saya karena besoknya hari mutasi Gayus ke tempat lain yang mengharuskan Gayus  menyelesaikan pekerjaannya segera.
6. Saya hanya menerima dan membaca Konsep Laporan Penelitian dan menandatanganinya karena ketentuan yang diterapkan dalam konsep laporan penelitian telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan dengan perkiraan ada tahap berikutnya yaitu acara Gelar Perkara yang biasanya dilakukan untuk menguji konsep Laporan Penelitian yang telah dibuat tersebut.
7. Siapakah saya dan pengaruh saya dan tanda tangan saya yang hanyalah seorang anggota biasa dan tidak memiliki kekuatan untuk memberikan keputusan menerima atau menolak keberatan wajib pajak dan tidak memiliki wewenang untuk mensupervisi pekerjaan Gayus karena saya dan Gayus adalah sama kedudukannya sebagai anggota yang bertanggung jawab secara langsung ke Kasie-Maruli P. Manurung
Bahwa yang menjadi PERTANYAAN sekarang adalah: Dimanakah perlindungan Undang-Undang maupun dari atasan yang menjadi pucuk pimpinan bagi karyawan pajak seperti saya STDPN ini ? Dan kenapa yang mempunyai wewenang sebagai supervisor tidak ditahan, dan tidak disidangkan lebih dahulu baru saya ? Dimanakah fatwa Mahkamah Agung RI No. KMA/114 tanggal 7 April 1990 tentang prosedur dan tata cara penyidikan pidana perpajakan antar instansi aparat penegak hukum; UU No.28 tahun 2007 tentang KUP yang menyatakan dalam pasal 44 ayat 4 bahwa fungsi penyidik aparat penegak hukum sifatnya hanya membantu; dan psl 36 a ayat 5 dimana ditegaskan bahwa pegawai pajak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika melakukan pekerjaan dengan beritikad baik, tanpa ada kepentingan pribadi/kelompok atau nepotisme//KKN? Kenapa tidak diterbitkan Surat Perintah kepada Pengamat Pajak lebih dulu yang akan menganalisa bobot perkara, dan menyidik PT SAT & PT SAA untuk menagih uang Negara dengan SK Keberatan baru; kenapa langsung menyerahkan penyelidikan kepada Tim Independen Mabes POLRI ? Dimanakah SK Dirjen Pajak No-KEP 272 tahun 2002 tgl. 17-05-2002 ttg. Petunjuk pelaksanaan pengamatan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan dimana Keputusan Menteri Keuangan No. 545 tahun 2000 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak; dan masih banyak   SK,SP yang masih berlaku sampai saat ini ?”
Dan sayangnya, jika seandainya saja ketika saya mengusulkan “ditolak” permohonan PT SAT lainnya, (sebagaimana telah saya lakukan terhadap 2 permohonan  PT.SAT lainnya) dan seluruh atasan saya dengan penyidik PNS dapat langsung meresponi dan mengambil tindakan cepat sesuai pasal 1 angka 31 dan 32 jo. 44 UU No.28 tahun 2007 tentang KUP, maka fenomena Gayus ini tidak perlu terjadi.
2.3.2.3. Saya tidak menerima hak berupa tunjangan dan gaji saya sejak saya ditahan selama kurang lebih 4 bulan
Sehingga kelangsungan kehidupan ekonomi keluarga saya morat-marit dan bergantung pada hutang dan bantuan serta belas kasihan keluarga dan teman-teman saya dan penghasilan pekerjaan istri saya. Cicilan Rumah saya satu-satunya tipe 68 selama 12 tahun dan cicilan  mobil Toyota Avanza satu-satunya milik bersama dengan istri saya yang kami peroleh pada masa pernikahan kami sedang diambang ancaman ketidakmampuan kami untuk membayarnya demikian pula pendidikan anak sulung saya juga sementara harus dihentikan.
Dalam kondisi yang terpuruk saat ini, semula saya bimbang apakah saya mampu menjalani dan menghadapi ini semua, karena masalah datang dan menimpa seperti efek bola salju (semakin lama semakin berat dan besar dan kompleks). Saya harus berjuang. Berjuang untuk kebenaran dan keadilan, berjuang untuk DJP, berjuang untuk rekan-rekan seprofesi, berjuang untuk keluarga saya, berjuang untuk diri sendiri. Saya sadar sepenuhnya, bila saya mengandalkan kekuatan sendiri pasti saya tidak mampu. Akan tetapi saya memiliki keyakinan yang menjadi kekuatan saya sepenuhnya dan satu-satunya yaitu keyakinan bahwa Tuhan yang memiliki dan berkuasa atas semesta alam dan isinya pasti menyertai dan membela orang orang yang lemah, orang yang terzalimi, orang yang terpuruk, orang yang tidak bersalah ya..orang yang seperti saya. Untuk itu saya mohon doa restu orang orang yang bersimpati kepada saya.
2.3.2.4. Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima karena tidak menyajikan informasi penting dengan lengkap, jelas, terperinci sehingga menimbulkan dakwaan yang kabur dan tidak cermat.
 Dakwaan tidak dapat diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut:
I. Pada paragraf pertama Surat Dakwaan atau kami tandai dengan angka Romawi I Surat Dakwaan, disebutkan bahwa:
Berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-0077/WPJ.24/bd.0600/2005 tanggal 13 Oktober 2005 yang ditandatangani oleh Drs. RizalAdmeidy, MM Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Timur, memerintahkan kepada:
1)Drs. Suliamin Saragih, Pembina (IIIc) Supervisor.
2)Agung Mirmanto, Penata (IIIc), Ketua Tim.
3)Aprianto S, Pengatur Tk.I(Iid), Anggota Tim.
untuk melakukan pemeriksaan pajak di PT Surya Alam Tunggal dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP) pada tahun pajak 2004.
Selanjutnya karena Drs. Suliamin Saragih memasuki usia pensiun, maka diterbitkan surat tugas Nomor ST-0016/WPJ.24/BD.0600/2006 tertanggal 14 Februari 2006. Adapun personil yang ditugaskan adalah:
1) Drs. Fadjar Adi Prabawa Ak,MM, Penata (IIIc), Supervisor.
2)Agung Mirmanto, Penata (IIIc), Ketua Tim.
3)Mohamad Khaerul Anwar, Penata (IIIa), Anggota Tim.
4)Aprinto S, Pengatur Tk.I (Iid), Anggota Tim.
untuk menyelesaikan pemeriksaan sampai dengan diterbitkannya laporan pemeriksaan pajak dan nota perhitungan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.
Kami mengajukan eksepsi atas angka romawi I Surat Dakwaan tersebut karena disajikan dengan tidak lengkap dan terperinci mengenai informasi-informasi yang penting yang justru sangat diperlukan sebagai dasar pemahaman atas timbulnya dakwaan ini. Informasi-informasi penting yang tidak dimuat itu adalah:
a. Surat Dakwaan tidak menyebutkan secara lengkap jabatan Drs. Rizal Admeidy, MM sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Timur berapa? Karena pada saat itu terdapat 3 (tiga) bagian Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Timur;
b. Surat Dakwaan tidak menyebutkan secara lengkap dan jelas identitas Wajib Pajak PT Surya Alam Tunggal berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak, terdaftar Kantor Pelayanan Pajak yang mana Wajib Pajak tersebut;
c.Surat Dakwaan tidak menyebutkan secara lengkap dan jelas jenis pajak yang diperiksa atas kewajiban perpajakan PT Surya Alam Tunggal, apakah Wajib Pajak tersebut diperiksa hanya satu jenis pajak (single tax) atau seluruh jenis pajak (all taxes).
d.Surat Dakwaan tidak menguraikan secara lengkap dan jelas kapan dimulainya pemeriksaan atas Wajib Pajak atau kapan disampaikannya Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
e. Apakah Surat Tugas adalah produk hukum yang sama dengan Surat Perintah sehingga dapat saling menggantikan apabila penerima perintah digantikan oleh orang lain, sehingga Surat Dakwaan mengemukakan adanya penggantian personel pemeriksa yang diperintahkan untuk memeriksa Wajib Pajak PT SAT melalui Surat Peritah Pemeriksaan Pajak dengan personel baru yang ditugaskan menggantikan pemeriksa terdahulu melalui Surat Tugas.
II. Pada paragraf kedua Surat Dakwaan atau yang kami tandai dengan angka romawi II Surat Dakwaan, disebutkan sebagai berikut:
Pada tanggal 21 Desember 2006, melalui surat Nomor Pem-119/WPJ.24/BD.0600/2006 tanggal 21 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Drs. Rizal Admeidy,MM hasil pemeriksaan atas Wajib Pajak PT Surya Alam Tunggal(PT SAT) telah disampaikan kepada Hindarto Gunawan, Direktur Utama PT SAT, surat dimaksud pada intinya memberitahukan rincian pajak kurang bayar dan diberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberitahukan rincian pajak kurang bayar dan diberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan secara tertulis disertai data, bukti dan dokumen pendukung paling lama 7 (tujuh)hari sejak diterimanya surat, apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan maka hasil pemeriksaan dianggap telah disetujui seluruhnya dan kewajiban pajak terhutang dihitung sesuai hasil pemeriksaan tersebut.
Kami keberatan atas paragraf dua Surat Dakwaan atau angka romawi II Surat Dakwaan karena tidak memuat informasi penting secara lengkap, jelas dan terperinci sehingga menyebabkan kronologis yang disajikan pada Surat Dakwaan menjadi tidak jelas. Adapun informasi penting tersebut adalah:
a. Surat Dakwaan tidak menyebutkan apa perihal dari Surat Nomor Pem-119/WPJ.24/BD.0600/2006 tanggal 21-12-06 yang dikirimkan kepada Wajib Pajak;
b.Surat Dakwaan tidak menyebutkan cara menyampaikan surat Nomor Pem-119/WPJ.24/BD.0600/2006 tanggal 21-12-2006 tersebut kepada sdr. Hindarto Gunawan apakah dilakukan melalui pengiriman pos atau dikirimkan secara langsung;
c. Surat Dakwaan tidak menyebutkan rincian pajak terutang hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak baik jenis pajak, masa pajak dan besarnya pajak terutang dalam Rupiah).
III. Pada paragraf ketiga Surat Dakwaan atau yang kami tandai dengan angka romawi III Surat Dakwaan, disebutkan sebagai berikut:
Pada tanggal 22 Desember 2006, Hindarto Gunawan, selaku Direktur Utama PT SAT, menyampaikan surat tanggapan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, pada pokoknya menyampaikan menyatakan dengan sebenar-benarnya menyetujui seluruh hasil pemeriksaan yang berisi rincian pajak yang masih kurang bayar senilai Rp609.211.071,-.
Pada angka romawi III Surat Dakwaan tidak menyebutkan secara lengkap, jelas dan terperinci informasi penting berikut ini:
a. Surat Dakwaan tidak menyebutkan dengan cara apa Sdr. Hindarto Gunawan selaku wakil PT SAT menyampaikan surat tanggapan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, apakah dengan mendatangi langsung atau mengirimkan surat tanggapan tersebut melalui pos?
b. Surat Dakwaan tidak menyebutkan siapa Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II pada saat itu, apakah masih dijabat oleh pejabat lama yaituDrs Rizal Admeidy MM?
c.Surat Dakwaan tidak menyebutkan informasi penting atas persetujuan hasil pemeriksaan Wajib Pajak, apakah jumlah Pajak yang masih kurang bayar sebesar Rp609.211.071,00 tersebut merupakan jumlah total pajak kurang bayar atas seluruh jenis pajak yang diperiksa ataukah hanya satu atau beberapa jenis pajak saja, apabila jumlah tersebut merupakan jumlah total maka pajak kurang bayar tersebut terdiri dari pajak kurang bayar beberapa jenis pajak yang diperiksa, sehingga informasi atas jenis pajak, masa pajak dan besarnya masing-masing pajak kurang bayar yang tidak disebutkan pada Surat Dakwaan mengurangi informasi penting yang diperlukan untuk memahami tanggapan Wajib Pajak atas hasil pemeriksaan.
d.Surat Dakwaan tidak menyebutkan Nomor surat tanggapan Wajib Pajak, Tanggal Surat Tanggapan Wajib Pajak, Nomor Bukti Penerimaan Surat tersebut, Tanggal Penerimaan Surat pada Kanwil bila diantarkan langsung atau tanggal penerimaan pos bila dikirimkan melalui pos.
IV.Pada paragraf keempat Surat Dakwaan atau yang kami tandai dengan angka romawi IV Surat Dakwaan, disebutkan sebagai berikut:
Selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2006 bertempat di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dibuat Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak Hindarto Gunawan, selaku Direktur Utama PT SAT dan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II yang pada pokoknya berisi bahwa Wajib Pajak telah menyetujui hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan.
Pada angka romawi IV Surat Dakwaan tidak menyebutkan secara lengkap, jelas dan terperinci informasi penting berikut ini:
a.Surat Dakwaan tidak menyebutkan alasan kedatangan Hindarto Gunawan pada tanggal 26 Desember 2006 di Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Timur II, apakah untuk menghadiri undangan atau kedatangan yang direncanakan sendiri? apakah undangan disampaikan melalui surat atau melalui telepon? Apabila undangan untuk hadir menandatangani  Berita Acara disampaikan kepada Wajib Pajak melalui surat, maka Surat Dakwaan tidak menyebutkan lagi informasi penting berupa nomor surat undangan tersebut,tanggalnya, dan ditandatangani oleh siapa?
b.Pada Surat Dakwaan disebutkan bahwa atas Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak Hindarto Gunawan DIKETAHUI oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, tetapi pada Surat Dakwaan tidak dijelaskan maksud dicantumkannya kata DIKETAHUI tersebut, apakah Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menghadiri acara penandatanganan Berita Acara tersebut? ataukah hanya menandatanganinya kemudian setelah acara tersebut selesai?
c.Surat Dakwaan menyebutkan bahwa Wajib Pajak menyetujui hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan tetapi tidak menyebutkan apakah Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atau menyetujui sebagian hasil pemeriksaan, mengingat yang disebutkan disetujui Wajib Pajak menurut angka romawi IV Surat Dakwaan adalah lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan bukan surat tanggapan Wajib Pajak yang dikirimkan Wajib Pajak.
V.Pada paragraf kelima Surat Dakwaan atau yang kami tandai dengan angka romawi V Surat Dakwaan, disebutkan sebagai berikut:
Bahwa setelah dibuat Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Laporan LAP-128/WPJ.24/BD.0600/2006, tanggal 26 Desember 2006 dan mengusulkan agar diterbitkan ketetapan pajak atas nama PT Surya Alam Tunggal untuk tahun pajak 2004 antara lain sebagai berikut:
* Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Pasal 16D masa Januari s.d. Desember 2004:
PPN Kurang Bayar sebesar         290.000.000,-
Sanksi Administrasi sebesar       139.200.000,-
Jumlah                                            429.200.000,- 
* Surat Tagihan Pajak PPN Pasal 16D masa Jan s.d. Des. 2004 sebesar          Rp  58.000.000,-
Jumlah Keseluruhan                                                                                               Rp. 487.200.000,-
Pada angka romawi V Surat Dakwaan tidak menyebutkan secara lengkap, jelas dan terperinci informasi penting berikut ini:
a. Surat Dakwaan tidak menyebutkan secara lengkap, jelas dan cermat informasi penting mengenai usulan tim pemeriksa atas surat ketetapan pajak pada laporan pemeriksaannya. Informasi tersebut berupa jenis ketetapan yang diusulkan untuk diterbitkan, jumlah pajak yang masih harus dibayar, jenis pajak, dan masa pajaknya sehingga menghilangkan gambaran sebenarnya hasil pemeriksaan pajak atas Wajib Pajak tersebut.
b.Surat Dakwaan tidak menyebutkan nomor surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, tanggal surat ketetapan pajak diterbitkan, masa pajak surat ketetapan pajak dan jumlah pajak yang masih harus dibayar pada surat ketetapan pajak tersebut.
c. Surat Dakwaan menyajikan informasi yang berbeda mengenai pajak yang masih harus dibayar dimana pada angka romawi III Surat Dakwaan tertulis Rp609.211.071,00 sedangkan pada angka romawi V Surat Dakwaan tertulis Rp487.200.000,00. Perbedaan jumlah pajak yang tercantum pada angka romawi III dan angka romawi V Surat Dakwaan menunjukkan ketidakkonsistenan penyajian data dan informasi pada Surat  Dakwaan tersebut yang dapat mengakibatkan kekaburan pemahaman atas keadaan yang sebenarnya terjadi sebagai hasil pemeriksaan pajak atas kewajiban perpajakan PT SAT.
VI.Pada paragraf keenam Surat Dakwaan atau yang kami tandai dengan angka romawi VI Surat Dakwaan, disebutkan sebagai berikut:
Pada tanggal 5 Januari 2007 Kepala KPP Sidoarjo menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN kepada PT Surya Alam Tunggal Nomor 00007/237/04/617/07, tanggal 5 Januari 2007 sebesar Rp429.200.000,00 dengan jatuh tempo 4 Februari 2007 dan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00006/137/04/617/07 tanggal 5 Januari 2007 sebesar Rp58.000.000,00 dengan jatuh tempo 4 Februari 2007.                                                                
Pada angka romawi VI Surat Dakwaan tidak menyebutkan secara lengkap, jelas dan terperinci informasi penting berikut ini:
a. Surat Dakwaan menyebutkan bahwa pada tanggal 5 Januari 2007 Kepala KPP Sidoarjo menerbitkan 2 surat ketetapan pajak, seolah-olah hanya dua surat ketetapan pajak saja yang diterbitkan sebagai hasil pemeriksaan pajak tersebut. Apakah benar surat ketetapan yang terbit hanya dua saja? sementara Wajib Pajak mengirimkan 4 surat permohonan  atas 4 surat ketetapan pajak kepada DJP untuk diproses keberatan dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya.
b.Surat Dakwaan tidak menyebutkan siapa nama Kepala KPP Sidoarjo dan tidak menyebutkan identitas KPP Sidoarjo dengan lengkap dan jelas, sehingga tidak diketahui KPP Sidoarjo yang mana yang menerbitkan surat ketetapan pajak tersebut sementara KPP Sidoarjo telah mengalami pembagian wilayah sehingga dibagi menjadi KPP Sidoarjo Timur dan KPP Sidoarjo Barat?
VII.Pada paragraf ketujuh Surat Dakwaan atau yang kami tandai dengan angka romawi VII Surat Dakwaan, disebutkan sebagai berikut:
Menindaklanjuti SKPKB PPN Nomor 00007/237/04/617/07 dan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00006/137/04/617/07 tanggal 5 Januari 2007 pada bulan Januari 2007 PT Surya Alam Tunggal menyelesaikan kewajibannya selaku Wajib Pajak yaitu dengan membayar pajak kurang bayar sebesar Rp487.200.000,00.
Pada angka romawi VII Surat Dakwaan tidak menyebutkan secara lengkap, jelas dan terperinci informasi penting berikut ini:
a. Surat Dakwaan tidak menyajikan informasi penting mengenai formulir pembayaran apa yang digunakan oleh Wajib Pajak, apakah menggunakan formulir pembayaran di Bank, Formulir pembayaran pada kantor pos, ataukah formulir pemindahbukuan?
b. Surat Dakwaan tidak menyebutkan informasi penting mengenai tanggal pembayarannya, disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos manakah pembayaran surat ketetapan pajak tersebut? Siapa yang menyetorkannya dan berapa jumlah masing-masing pembayaran yang tercantum pada masing-masing formulir pembayaran.
VIII.Pada paragraf kedelapan Surat Dakwaan atau yang kami tandai dengan angka romawi VIII Surat Dakwaan, disebutkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2007 PT Surya Alam Tunggal mengajukan permohonan keberatan melalui surat Nomor Sek.016/Pjk.SAT/I/2007 dan Nomor Sek.018/Pjk.SAT/I/2007 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Timur, Alasan keberatan adalah adanya kesalahan pemeriksa dalam menerapkan peraturan perpajakan sehubungan dengan subyek pajak pasal 16D Ketentuan Umum Perpajakan.
Selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2007 PT Surya Alam Tunggal mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Keberatan dan Banding, Kantor Pusat Ditjen Pajak melalui surat Nomor Sek.125/Pjk.SAT/III/2007 dengan merujuk surat permohonan keberatan Nomor Sek.016/Pjk.SAT/I/2007 dan Nomor Sek.018/Pjk.SAT/I/2007 tanggal 11 Januari 2007 isi surat pada pokoknya adalah memberikan tambahan penjelasan, diantaranya menyampaikan bahwa aktiva tersebut dibeli tahun 1994 kemudian dijual tahun 2004, disebutkan pula untuk mesin yang mendapat fasilitas pembebasan, PPN-ya telah dibayar, yaitu sejumlah Rp190.000.000,00.
Pada angka romawi VIII Surat Dakwaan tidak menyebutkan secara lengkap, jelas dan terperinci informasi penting berikut ini:
1.Surat Dakwaan mencantumkan tanggal 11 Januari 2007  tetapi tidak menjelaskan apakah tanggal tersebut merupakan tanggal surat Wajib Pajak atau tanggal diterimanya surat tersebut pada KPP Sidoarjo Timur, sehingga tidak dapat dipastikan tanggal yang tercantum dalam surat Wajib Pajak.
2.Surat Dakwaan hanya menyebutkan dua surat permohonan Wajib Pajak sehingga pemahaman yang timbul setelah membaca Surat Dakwaan adalah seolah-olah Wajib Pajak hanya mengajukan dua surat permohonan saja, sedangkan pada kenyataannya PT SAT mengirimkan 4 surat permohonan atas 4 surat ketetapan pajak kepada DJP untuk diproses keberatan dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
3. Surat Dakwaan tidak menyebutkan informasi sangat penting dalam setiap pengajuan permohonan Wajib Pajak, yaitu  tanggal diterimanya surat permohonan PT SAT tersebut oleh KPP Sidoarjo Timur, karena jangka waktu proses penelitian atas permohonan Wajib Pajak dimulai sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak tersebut oleh DJP.
4. Surat Dakwaan menyebutkan bahwa alasan keberatan yang diajukan PT SAT pada surat permohonannya adalah adanya kesalahan pemeriksa dalam menerapkan peraturan perpajakan sehubungan dengan subjek pajak pasal 16D Ketentuan Umum Perpajakan. Tidak dapat dipahami apa yang dimaksud dengan kesalahan pemeriksa menerapkan peraturan perpajakan sehubungan dengan subjek pajak pasal 16D Ketentuan Umum Perpajakan, karena dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tidak ada pengaturan subjek pajak pada pasal 16D Ketentuan Umum Perpajakan, yang ada pada peraturan perundang-undangan perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan pada Undang-Undang KUP tersebut tidak terdapat pasal 16 D yang mengatur subjek pajak. Dengan demikian telah terjadi kekeliruan yang mengakibatkan kesalahan sangat fatal dalam Surat Dakwaan.
5. Surat Dakwaan juga menyebutkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2007 PT SAT mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Keberatan dan Banding Kantor Pusat DJP melalui surat Nomor Sek-125/Pjk.SAT/III/2007 dengan merujuk surat permohonan keberatan Nomor Sek.016/Pjk.SAT/III/2007 dan Nomor Sek.018/Pjk.SAT/III/2007 tanggal 11 Januari 2007 yang isi pokoknya adalah memberikan tambahan penjelasan.
Dari informasi yang disajikan pada Surat Dakwaan seperti tersebut diatas, menunjukkan adanya kesalahan Jaksa dalam memahami syarat-syarat formal yang harus dipenuhi oleh suatu surat permohonan keberatan seperti yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yaitu:
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
* dari peraturan di atas, jelas terbukti bahwa apa yang dikatakan Surat Dakwaan bahwa surat PT SAT Nomor Sek-125/Pjk.SAT/III/2007 merupakan surat permohonan keberatan adalah salah, karena surat tersebut dibuat merujuk atas dua surat permohonan PT SAT terdahulu, dan bukan atas suatu ketetapan pajak seperti tersebut di atas dan surat keberatan hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan Direktur Keberatan dan Banding, seperti apa yang disebutkan Surat Dakwaan.
Kekeliruan memahami peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku seperti yang tersebut di atas, memperkuat alasan eksepsi ini diajukan karena Surat Dakwaan dibuat dengan pemahaman yang salah atas ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga menjadikan perkara menjadi kabur dan semakin tidak jelas.
6.Pada Surat Dakwaan terdapat beberapa tahapan pengadministrasian surat permohonan Wajib Pajak yang dihilangkan yaitu:
a.Proses administrasi yang dilakukan oleh KPP Sidoarjo setelah surat permohonan diajukan oleh Wajib Pajak, tidak disebutkan tanggal berapa diterima oleh KPP Sidoarjo, dengan bukti penerimaan surat Nomor berapa, setelah diproses oleh siapa untuk kemudian dikirimkan ke Kantor Pusat DJP.
b.Surat Dakwaan tidak menyebutkan bagaimana caranya surat permohonan Wajib Pajak tersebut dikirim oleh KPP Sidoarjo Timur ke Kantor Pusat DJP, dengna Surat Pengantar Nomor dan tanggal berapa, diterima oleh siapa dengan bukti tanda terima berupa apa?
IX.Pada paragraf kesembilan Surat Dakwaan atau yang kami tandai dengan angka romawi IX Surat Dakwaan, disebutkan sebagai berikut:
Bahwa surat Nomor Sek.125/Pjk.SAT/III/207 tanggal 15 Maret 2007 tersebut diterima di Direktorat Keberatan dan Banding pada tanggal 3 April 2007, kemudian pada tanggal 4 April 2007 Direktur Keberatan dan Banding memberikan disposisi yang ditujukan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan dengan perintah "selesaikan" , selanjutnya oleh Kasubdit lembar disposisi tersebut diteruskan kepada Kasi Pengurangan dan Keberatan IV dengan petunjuk "teliti dan proses sesuai ketentuan".
Oleh Kasi Pengurangan dan Keberatan IV, surat dan lembar disposisi diteruskan kepada Gayus, dengan perintah "untuk diteliti formal dan buat resume awal"dan diparaf tanggal 12 April 2007.
Pada angka romawi IX Surat Dakwaan terdapat kejanggalan atas informasi yang disajikan berikut ini:
Surat Dakwaan langsung menjelaskan alur surat Nomor Sek-125/Pjk.SAT/III/2007  yang jelas-jelas berdasarkan ketentuan bukan merupakan surat keberatan dan mengabaikan informasi penting mengenai proses penelitian atas surat yang nyata-nyata surat permohonan PT SAT diantaranya sek-016 dan sek-018.
Surat Dakwaan tidak menyebutkan proses yang terjadi pada 4 surat permohonan PT SAT kepada DJP, diterima oleh siapa, tanggal berapa, didisposisikan kepada Direktorat mana, Dikirimkan dan diterima pada Direktorat dimaksud tanggal berapa, diterima oleh siapa, didisposisikan kepada siapa, diterima tanggal berapa oleh yang ditugasi.
Ketidakmampuan Surat Dakwaan menyajikan informasi yang sangat  penting ini mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam menetapkan pokok perkara dan orang yang seharusnya didakwa.
X.Pada paragraf kesepuluh Surat Dakwaan atau yang kami tandai dengan angka romawi X Surat Dakwaan, disebutkan sebagai berikut:
Pada tanggal 9 Mei 2007 Direktur Keberatan dan Banding menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-1068/PJ.07/2007 dan Nomor ST-1069/PJ.07/2007 tanggal 9 Mei 2007 yang menugaskan kepada Marjanto selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan, Maruli P Manurung, Kasi Pengurangan dan Keberatan, Humala SL Napitupulu, Penelaah Keberatan dan Gayus Halomoan P Tambunan, selaku pelaksana, untuk melakukan penelitian terhadap permohonan keberatan Wajib Pajak PT SAT.
Pada angka romawi X Surat Dakwaan tidak menyebutkan informasi penting berikut ini:
1.Surat Dakwaan tidak menyebutkan alur pembuatan surat tugas sehingga tidak menyajikan kejanggalan yang terjadi atas penerbitan surat tugas dimaksud, siapa konseptor surat tugas, siapa yang membuat dan memprosesnya, siapa yang mengadministrasikannya, siapa yang menandatanganinya, apa yang harus dilakukan apabila surat tugas sudah diterbitkan, siapa saja yang mengetahui terbitnya surat tugas tersebut, siapa saja yang telah menerima surat tugas tersebut, apa tanda terima atas penyerahan surat tugas tersebut?
2. Pada Surat Dakwaan tidak disebutkan Dasar Hukum apa yang menjadi dasar pelaksanaan penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak, apakah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ataukah dasar hukum yang lain.
Karena tanpa dicantumkannya dasar hukum yang mendasari pelaksanaan penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak, maka mustahil akan diperoleh pemahaman yang benar atas kondisi sebenarnya yang terjadi pada saat tugas tersebut diterbitkan.
XI.Pada paragraf kesebelas Surat Dakwaan atau yang kami tandai dengan angka romawi XI Surat Dakwaan, disebutkan sebagai berikut:
Bahwa sesuai surat tugas Nomor ST-65/WPJ.08/RP.01/2007 tanggal 12 Juli 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kanwil DJP Banten pada pokoknya berisi: Merujuk surat Direktur Keberatan dan Banding Nomor S-2704/PJ.071/2007 tanggal 6 Juli 2007 tentang Permintaan Penjelasan Atas Hasil Pemeriksaan a.n. PT Surya Alam Tunggal maka menugaskan kepada Aprianto S.,SE, untuk memberikan penjelasan atas koreksi-koreksi dalam laporan pemeriksaan pajak sehubungan permohonan keberatan pajak dari PT Surya Alam Tunggal, pada hari Jum'at tanggal 13 Juli 2007, jam 08.30 WIB bertemu dengan Maruli P. Manurung/ Humala SL Napitupulu/ Gayus HP Tambunan.
Pada angka romawi XI Surat Dakwaan tidak menyebutkan informasi penting berikut ini:
Surat Dakwaan hanya menyebutkan isi dari surat Direktur Keberatan dan Banding Nomor S-2704/PJ.071/2007 tanggal 6 Juli 2007 saja yang isinya meminta penjelasan kepada pemeriksa PT SAT yaitu Aprianto, S.,SE pada hari Jum'at tanggal 13 Juli 2007 pukul 08.30 untuk menemui Maruli P. Manurung/ Humala SL Napitupulu/ Gayus HP Tambunan, tanpa menguraikan informasi-informasi penting mengenai:
a. Siapa yang membuat surat S-2704/PJ.071/2007 tanggal 6 Juli 2007 tersebut?
b.Apakah terdakwa diberitahu oleh pembuat surat tentang adanya surat tersebut dan adanya undangan kepada pemeriksa untuk memberikan penjelasan pada tanggal 13 Juli 2007 pukul 08.30 WIB?
c. Dimana dilaksanakannya pertemuan pembahasan materi penelitian permohonan PT SAT antara pengundang dari Direktorat Keberatan dan Banding dengan Pemeriksa yang diundang?
d. Siapa yang ditemui oleh pemeriksa pada saat menghadiri undangan?
e. Surat Dakwaan tidak menyebutkan apakah menandatangani Berita Acara Pembahasan berarti turut pula menghadiri acara pembahasan tersebut?
f. Surat Dakwaan tidak menyebutkan apakah pemeriksa menemui juga terdakwa Humala SL Napitupulu pada saat pembahasan tersebut?
g. Mengapa penulisan nama yang harus ditemui menggunakan garis miring, apakah artinya dapat memilih salah satu orang pengundang yang disebutkan dalam surat tersebut?
XII.Pada paragraf keduabelas Surat Dakwaan atau yang kami tandai dengan angka romawi XII Surat Dakwaan, disebutkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2007 dilakukan pembahasan berkas keberatan Wajib Pajak an PT SAT dengan pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Berkas Keberatan dengan Pemeriksa, pembahasan dihadiri oleh anggota pemeriksa a.n. Aprianto, SE dan bagian penutup, ditutup dan ditandatangani Pemeriksa Aprianto S.,SE, Tim Keberatan yaitu terdakwa Humala SL Napitupulu dan Gayus HP Tambunan, dalam Berita Acara Pembahasan Berkas Keberatan, antara Tim Keberatan dengan Pemeriksa Pajak antara lain dibahas:
* Alasan Pemeriksa Pajak, mengenakan PPN objek Pasal 16D atas penyerahan bangunan dan mesin, yang penjualannya dilakukan pada tahun 2004 dalam 1(satu) paket, berupa: tanah, bangunan dan mesin, karena WP (Wajib Pajak) adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak), barang yang diserahkan adalah BKP (Barang Kena Paja) dan WP sudah membayar PPN atas penjualan aktivanya tersebut sebesar Rp190.000.000,00.
*Dokumen yang dijadikan dasar oleh Pemeriksa Pajak dalam menentukan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atas adanya penyerahan barang yang termasuk obyek pasal 16D Undang-Undang PPN adalah akta jual beli dimana harga bangunan dan mesin pada akta disebutkan, sebesar Rp4,8 milyard.
Pada angka romawi XII Surat Dakwaan tidak menyebutkan informasi penting berikut ini:
Surat Dakwaan tidak menyebutkan dimana pembahasan dilaksanakanan, siapa saja yang hadir dalam pembahasan tersebut dan tidak diuraikan secara lengkap apa yang terjadi pada saat pembahasan tersebut berlangsung dan siapa saja yang melakukan pembahasan, apa isi penjelasan yang diberikan oleh Pemeriksa pada pembahasan tersebut dan apa kesimpulan yang dihasilkan dari pembahasan materi penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak tersebut.
XIII.Pada paragraf keduabelas Surat Dakwaan atau yang kami tandai dengan angka romawi XIII Surat Dakwaan, disebutkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2007, Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso menerbitkan surat Nomor S-2722/PJ.071/2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang Permintaan Penjelasan dan Data Wajib Pajak (ke-2) A.n. PT Surya Alam Tunggal yang ditujukan kepada Direktur PT Surya Alam Tunggal, untuk memberikan tambahan data dan hadir pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2007 pukul 09.00 WIB, bertemu 1. Humala SL Napitupulu dan 2. Gayus Halomoan P Tambunan.
Pada angka romawi XIII Surat Dakwaan tidak menyebutkan informasi penting berikut ini:
a. Surat Dakwaan tidak menyebutkan siapa yang membuat surat, mengadministrasikannya, kemudian alurnya diserahkan kepada siapa saja dan ditandatangani oleh siapa saja?
b. Surat Dakwaan tidak menyebutkan dimana tempat dilaksanakannya Pembahasan dengan PT SAT.
c. Surat Dakwaan tidak menyebutkan data tambahan apa yang diminta pada surat tersebut dan apakah PT SAT membawa data yang diminta? Apabila PT SAT membawa data yang diminta pada surat tersebu, maka Surat Dakwaan seharusnya juga menyebutkan kepada siapa Data tersebut diserahkan oleh PT SAT dan berupa apa tanda terima yang diberikan penerima data tersebut.
d. Surat Dakwaan tidak menyebutkan apakah terdakwa diberitahu mengenai surat permintaan penjelasan dan data Wajib Pajak tersebut, dan waktu pelaksanaan pembahasannya akan dilaksanakan?Berapa lama bertemu dengan Humala dan dalam rangka apa?
e. Surat Dakwaan tidak menyebutkan apakah Direktur PT SAT bertemu dengan terdakwa Humala, dimana, berapa lama dan dalam rangka apa?
III. K E S I M P U L A N  :
1. Pengabdianku diadili, dimana dalam jabatan/kedudukanku selaku Penelaah Keberatan diduga terdapat ada kerjasama secara sadar yang dilakukan secara sengaja, dan ditujukan kepada hal yang dilarang oleh Undang-Undang; serta ada pelaksanaan bersama ,- dengan orang yang dicurigai sebagai mafia pajak sebagaimana dakwaan PRIMER melanggar pasal 2 ayat  (1) jo pasal 18 UU   No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang TP.Korupsi jo. 55 ayat (1) KUHPidana dan Dakwaan SUBSIDER melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo.UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang T.Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah bentuk penzoliman penanganan perkara dalam mencari mafia pajak sesungguhnya, karena:
1.1.  Berdasarkan uraian yang telah saya sampaikan diatas tentang bagaimana keberadaan saya terhadap perkara PT. SAT ini adalah saya tidak dapat  melakukan tugas saya sebagai Penelaah Keberatan  karena tugas itu diberikan oleh para atasan saya kepada Gayus Halomoan P.Tambunan. Dan yang perlu untuk diketahui bahwa yang berwenang menyatakan Gayus HP Tambunan boleh atau tidak dijadikan sebagai Penelaah Keberatan – oleh karena belum mempunyai SK Pengangkatan sebagai PĂ©nelaah Keberatan-, ialah Direktur Keberatan dan Banding yang pada saat itu dijabat oleh Bpk.Bambang Heru Ismiarso sebagaimana  dinyatakan oleh Kasubdit saya saat itu, Jhony Marihot Tobing, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  yang perintah dan penunjukannya juga diberikan dalam lembar disposisi tertulis dari Direktur Bambang Heru Ismiarso ke Kasubdit Jhony Marihot Tobing , dari Kasubdit ini kepada Kasie-Maruli P.Manurung - dan dari Kasie ini kepada Pelaksana yang ditunjuk sebagai Penelaah Keberatan Gayus Halomoan P. Tambunan.
1.2. Dan perlu saya nyatakan disini  ialah bahwa seandainya saya mengetahui salah satu kejanggalan dokumen WP pada saat itu, saya pasti tidak mau menanda-tangani laporan penelitian keberatan yang dibuat Gayus Halomoan P. Tambunan atas 2 berkas permohonan keberatan PT.SAT sebagaimana telah saya lakukan  terhadap 2 berkas keberatan PT.SAT lainnya yang langsung saya tangani . Hasil penanganan saya sebagai pelaksana Penelaah Keberatannya adalah MENOLAK  2 berkas permohonan  keberatan PT. SAT tersebut.
I.3. Ketentuan yang diterapkan pada konsep laporan penelitian Gayus Halomoan P.Tambunan telah sesuai dengan undang-undang PPN pasal 16 D tahun 1994,  yang hal ini juga “diamini” oleh para atasan saya secara berjenjang Kasie-Kasubdit-Direktur juga oleh Pemeriksa Kanwil DJP Jawa bagian Timur terhada PT.SAT dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).  Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara saya ini karena kasus ini terhadap saya adalah termasuk ranah administrasi perpajakan.
2. Agar saya tidak dirugikan dalam membela diri mohon kepada Yth.Ketua/Majelis Hakim Pengadilan sekarang ini, untuk memerintahkan kepada Bagian Tata Usaha Dirjen Pajak,sesuai ketentuan pasal 34 ayat 4 dan 5 UU no. 28 thn 2007 tentang KUP supaya menyerahkan surat-surat dokumen yang relevan membuat terangnya perkara ini, sbb. :
a. Undang-Undang dan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang peleburan Direktorat PPN,PPh dan PBB menjadi Direktorat Keberatan dan Banding
b. 4 (empat) buah permohonan keberatan Wajib Pajak PT.Surya Alam Tunggal ;
c. Surat Keputusan Keberatan Dirjen Pajak tertanggal 22-10-2007 yang menyetujui 2 (dua) buah permohonan keberatan  PT SAT tentang PPN; dan 2 (dua) buah Surat Keputusan Keberatan No.KEP-809 dan KEP-810 tanggal 12-11-2007 yang menolak;
d..Nota Dinas Direktur Keberatan dan Banding ND-207 tanggal 16-03-2007 tentag tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Tunggakan Berkas Permohonan Pengurangan dan Keberatan di lingkungan DKB;  dan ND-481 tanggal 22-05-2007 tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim;
e. Nota Dinas Direktur Keberatan dan Banding No. ND-840 tanggal 03-08-2007 tentang Penempatan Pelaksana pada Subdit Pengurangan dan Keberatan di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding;
f. Surat Kasubdit Pengkeb kepada Diretur Keberatan dan Banding tentang Jumlah Tunggakan Permohonan keberatan WP  yang harus diselesaikan tepat waktu, seluruhnya sebanya 513 berkas;
g. Jumlah Permohonan keberatan WP yang diselesaikan oleh saya, terdakwa Humala SLN, selama bulan Maret s/d.Desember 2007 sebanyak 57 berkas;
h. Surat Tugas No. 3404/PJ.071/2007 tanggal 7-11-2007 kepada saya, terdakwa Humala SL Napitupulu, dkk. untuk menyelesaikan keberatan 2 (dua) buah permohonan WP PT.SAT yang ditinggal oleh Gayus HP Tambunan oleh karena mutasi ke Subdit Banding & Gugatan wilayah Jakarta, dengan keputusan ditolak;
i. dan dokumen lain yang relevan dan membuat terangnya pemeriksaan perkara ini.
3. Saya bukanlah pejabat struktural yang dapat mensupervisi pekerjaan Gayus, dan tanpa tandatangan saya segala tandatangan Kasie-Kasubdit-dan Direktur tetap sah adanya.
4.Terdapat uraian perbuatan terdakwa baik dalam dakwaan PRIMER maupun SUBSIDER  yang tidak nyambung bahkan bertentangan satu dengan yang lain yang mengakibatkan dakwaan menjadi kabur, karena itu mohon untuk dibatalkan.
5. Bahwa apabila Yth.Bpk.Ketua / Majelis Hakim tidak sependapat dengan kami, mohon putusan perkara ini ditunda sampai perkara atas nama  terdakwa Johny M.Tobing dan Bambang Heru Ismiarso yang dinyatakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diperiksa secara terpisah, diadili dan diputuskan terlebih dahulu.
6. Saya berdiri disini mewakili Penelaah keberatan seluruh Indonesia yang pekerjaan, tanggung jawab dan masa depannya dipertaruhkan dalam bertugas. Selama Direktorat Jendral Pajak mengabaikan orang-orang kecil seperti saya dan hanya memperhatikan dan melindungi orang-orang besar yang lebih berkuasa, akan selalu ada humala-humala lain yang sengaja dikorbankan untuk menutupi kesalahan orang-orang besar yang lebih berkuasa  Dan bila saya  / Penelaah Keberatan tidak dipandang penting oleh pemerintah yang menjalankan Negara ini, maka saya mengusulkan agar tugas Penelaah keberatan dihapuskan saja dan biarkan keberatan langsung dikerjakan oleh orang-orang kepercayaan para petinggi di Direktorat Jendral Pajak.
Demikianlah permohonan eksepsi ini dibuat dengan sebenarnya, untuk mendapatkan pertimbangan hukum dari Yth. Bpk.Ketua /Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini; dan atas perhatian dan kebijaksanaannya disampaikan terimakasih.
Akhirnya saya mohon maaf jikalau terdapat kekurangan dan kelebihan dalam penyampaian eksepsi, tidak lain dan tidak bukan dengan maksud bahwa sebenarnya saya tidak tergolong sebagai mafia pajak ; semoga Tuhan YME melimpahi kita semua dengan berkah, rahmat dan hidayahNya dalam mencari keadilan dan kebenaran. Terimakasih.
W a s s a l a m,
Jakarta, 18 Oktober 2010
                                                                                    Terdakwa :


HUMALA SETIA LEONARDO N.SE.MSi.