KPK Telusuri Atasan Gayus
Sabtu, 27 November 2010 | 08:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru terpilih, Busyro Muqoddas, menyatakan penyidik komisi antikorupsi akan menelusuri atasan tersangka mafia pajak Gayus H. Tambunan. Tindakan itu dilakukan karena Gayus tak mungkin melakukan aksinya sendiri. "Di atas Gayus itu siapa, apakah Gayus bermain sendiri?" kata Busyro di kantornya kemarin. Menurut dia, struktur pemerintahan di negeri ini, pegawai bawahan tak akan mengambil tindakan penting tanpa setahu dan seizin atasannya. "Dan di atas (Gayus) ini menarik untuk ditelusuri," katanya.
Gayus adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A dengan penghasilan Rp 9-12 juta sebulan. Namun ia memiliki rekening puluhan miliar rupiah, yang diduga berasal dari setoran perusahaan wajib pajak yang ditanganinya. Tiga di antaranya, menurut pengakuan Gayus, adalah perusahaan milik Grup Bakrie. Namun Nirwan Bakrie, yang mewakili keluarga Bakrie, membantah ucapan Gayus tersebut. Kini kasus ini masih ditangani Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
Untuk membongkar jejaring mafia pajak di belakang Gayus, kalangan pegiat antikorupsi, pengamat, praktisi hukum, dan politikus mendesak agar KPK mengambil alih penanganan kasus itu. Namun, hingga kemarin, lembaga itu masih menunggu langkah kepolisian.
"Dari dulu, KPK siap. Kalau Polri siap membagi kasus, itu bagus," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto kemarin. Menurut dia, kejelasan KPK menangani bagian mana dari kasus Gayus akan terjawab pada Selasa depan setelah menggelar perkara dengan Bareskrim Mabes Polri. Setelah pertemuan itu, kata Bibit, "Akan jelas siapa menangani apa."
Berkaitan dengan penanganan kasus Gayus, kemarin KPK menerima Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Menurut Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah, pertemuan tersebut merupakan ajang bertukar informasi.
Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana menyatakan hingga kini asal-muasal duit di rekening Gayus yang jumlahnya miliaran rupiah itu masih simpang-siur. Pengusutan tuntas kasus Gayus, kata Denny, mendesak dilakukan. "Agar tak terjadi fitnah," ujarnya.
Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsyah mengatakan pihaknya siap membantu rencana KPK mengusut atasan Gayus. "Iya, dong (kami siap). Selama ini kami juga sudah transparan," katanya tadi malam.
Dalam kasus ini, selain Gayus, dua pegawai pajak yang sudah menjadi tersangka adalah Humala Napitupulu (kolega Gayus) dan Maruli Pandapotan Manulung (atasan Gayus). Mereka menjadi tersangka kasus pajak PT Surya Alam Tunggal. Namun, menurut Indonesia Corruption Watch, masih ada lagi dua atasan Gayus yang layak dijerat.
Sebelumnya, KPK menegaskan siap menangani kasus suap Gayus Halomoan Tambunan. “Dari dulu KPK siap, kalau Polri siap membagi kasus, itu bagus,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, kemarin.
Menurut Bibit, kejelasan KPK menangani kasus Gayus akan terjawab Selasa pekan depan setelah paparan dengan Badan Reserse Kriminal di Mabes Polri. Setelah pertemuan itu, kata Bibit, “Akan jelas siapa menangani apa.”
Saat ini KPK mengambil posisi mensupervisi penanganan kasus Gayus oleh Polri. Penanganan kasus itu oleh polisi baru sebatas Gayus menyuap penyidik dan hakim, serta kasus penyuapan penjaga rumah tahanan. Adapun soal Gayus menerima suap dari sejumlah perusahaan belum disentuh polisi.
Saat bertemu KPK, Denny Indrayana mendukung agar kasus Gayus sebagai penerima suap juga dituntaskan. Hingga saat ini, kata dia, muasal duit di rekening Gayus masih simpang-siur. “Agar tak terjadi fitnah,” ujarnya.
Gayus mengaku pernah menangani masalah pajak 149 perusahaan, termasuk grup Bakrie. Pengakuan Gayus itu dibantah Grup Bakrie. Polisi sudah menyita harta milik mantan pegawai golongan III A Direktorat Jenderal Pajak itu, sejumlah Rp 74 miliar. Harta berupa uang dollar dan sejumlah emas batangan ini disita dari safe deposit box Gayus. Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri juga menyita rumah mewah dan mobil milik Gayus. Polisi menyita harta itu karena diduga berasal dari hasil korupsi.
Pekan depan, ketiga barang bukti itu akan digunakan dalam gelar perkara antara Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
MUNAWWAROH | ANTON SEPTIAN | FEBRIANA FIRDAUS | DWI WIYANA
http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2010/11/27/fks,20101127-1604,id.html