Kamis, 25/11/2010 22:08 WIB
Sidang Mafia Pajak
Pengacara Humala Tantang Polisi Pelapor Bersaksi di Pengadilan
Ari Saputra - detikNews
Sidang Mafia Pajak
Pengacara Humala Tantang Polisi Pelapor Bersaksi di Pengadilan
Ari Saputra - detikNews
Jakarta - Pengacara terdakwa mafia pajak Humala Napitupulu menantang polisi yang melaporkan Humala untuk bersaksi di pengadilan. Sebab, menurut Johnson, sudah 2 kali sidang permulaan, si pelapor tersebut tidak terlihat batang hidungnya.
"Itu perintah KUHAP bukan saya. Perintah KUHAP itu, saksi pelapornya harus yang diperiksa pertama. Pertanyaan saya, saksi pelapor kok langsung dibuat BAP penyumpahan? Maksudnya supaya nggak datang, begitu?" kata pengacara Humala, Johnson Panjaitan usai bersidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2010).
Humala merupakan rekan Gayus saat menelaah komplain pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Keduanya menyetujui pembatalan pembayaran pajak sebesar Rp 590 juta. Persetujuan itu lalu disodorkan ke Maruli Manurung, Bambang Heru Ismiarto hingga yang tertinggi, ditandatangani Dirjen Pajak saat itu, Darmin Nasution.
"Kalau Polri tidak dihadirkan, saya berkelahi dulu, panggil paksa. Supaya kita tahu institusi ini patuhi hukum atau tidak. Panggil paksa dulu kalau ditunjuk nggak bisa, umumkanlah kepada rakyat bahwa penegak hukum tidak bisa menyentuh orang-orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini," tegas Johnson.
Dalam 2 kali sidang, jaksa menghadirkan petugas pajak yang mengurus persoalan pajak PT SAT. Kemudian dari juga saksi dari PT SAT yang saat kasus ini muncul beroperasi di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.
"Saya tidak tahu saksi pelapor bagian dari tim independen atau bukan. Tapi kalau itu bagian dari tim independen terlihat betul titik orang dan titik tim yang membelokkan persoalan ini," ucap Johnson bersemangat.
(Ari/rdf)
http://www.detiknews.com/read/2010/11/25/220823/1502745/10/pengacara-humala-tantang-polisi-pelapor-bersaksi-di-pengadilan
"Itu perintah KUHAP bukan saya. Perintah KUHAP itu, saksi pelapornya harus yang diperiksa pertama. Pertanyaan saya, saksi pelapor kok langsung dibuat BAP penyumpahan? Maksudnya supaya nggak datang, begitu?" kata pengacara Humala, Johnson Panjaitan usai bersidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2010).
Humala merupakan rekan Gayus saat menelaah komplain pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Keduanya menyetujui pembatalan pembayaran pajak sebesar Rp 590 juta. Persetujuan itu lalu disodorkan ke Maruli Manurung, Bambang Heru Ismiarto hingga yang tertinggi, ditandatangani Dirjen Pajak saat itu, Darmin Nasution.
"Kalau Polri tidak dihadirkan, saya berkelahi dulu, panggil paksa. Supaya kita tahu institusi ini patuhi hukum atau tidak. Panggil paksa dulu kalau ditunjuk nggak bisa, umumkanlah kepada rakyat bahwa penegak hukum tidak bisa menyentuh orang-orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini," tegas Johnson.
Dalam 2 kali sidang, jaksa menghadirkan petugas pajak yang mengurus persoalan pajak PT SAT. Kemudian dari juga saksi dari PT SAT yang saat kasus ini muncul beroperasi di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.
"Saya tidak tahu saksi pelapor bagian dari tim independen atau bukan. Tapi kalau itu bagian dari tim independen terlihat betul titik orang dan titik tim yang membelokkan persoalan ini," ucap Johnson bersemangat.
(Ari/rdf)
http://www.detiknews.com/read/2010/11/25/220823/1502745/10/pengacara-humala-tantang-polisi-pelapor-bersaksi-di-pengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar