Tampilkan postingan dengan label tempointeraktif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tempointeraktif. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 November 2010

KPK Telusuri ATASAN Gayus

KPK Telusuri Atasan Gayus

Sabtu, 27 November 2010 | 08:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru terpilih, Busyro Muqoddas, menyatakan penyidik komisi antikorupsi akan menelusuri atasan tersangka mafia pajak Gayus H. Tambunan. Tindakan itu dilakukan karena Gayus tak mungkin melakukan aksinya sendiri.

"Di atas Gayus itu siapa, apakah Gayus bermain sendiri?" kata Busyro di kantornya kemarin. Menurut dia, struktur pemerintahan di negeri ini, pegawai bawahan tak akan mengambil tindakan penting tanpa setahu dan seizin atasannya. "Dan di atas (Gayus) ini menarik untuk ditelusuri," katanya.

Gayus adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A dengan penghasilan Rp 9-12 juta sebulan. Namun ia memiliki rekening puluhan miliar rupiah, yang diduga berasal dari setoran perusahaan wajib pajak yang ditanganinya. Tiga di antaranya, menurut pengakuan Gayus, adalah perusahaan milik Grup Bakrie. Namun Nirwan Bakrie, yang mewakili keluarga Bakrie, membantah ucapan Gayus tersebut. Kini kasus ini masih ditangani Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

Untuk membongkar jejaring mafia pajak di belakang Gayus, kalangan pegiat antikorupsi, pengamat, praktisi hukum, dan politikus mendesak agar KPK mengambil alih penanganan kasus itu. Namun, hingga kemarin, lembaga itu masih menunggu langkah kepolisian.

"Dari dulu, KPK siap. Kalau Polri siap membagi kasus, itu bagus," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto kemarin. Menurut dia, kejelasan KPK menangani bagian mana dari kasus Gayus akan terjawab pada Selasa depan setelah menggelar perkara dengan Bareskrim Mabes Polri. Setelah pertemuan itu, kata Bibit, "Akan jelas siapa menangani apa."

Berkaitan dengan penanganan kasus Gayus, kemarin KPK menerima Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Menurut Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah, pertemuan tersebut merupakan ajang bertukar informasi.

Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana menyatakan hingga kini asal-muasal duit di rekening Gayus yang jumlahnya miliaran rupiah itu masih simpang-siur. Pengusutan tuntas kasus Gayus, kata Denny, mendesak dilakukan. "Agar tak terjadi fitnah," ujarnya.

Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsyah mengatakan pihaknya siap membantu rencana KPK mengusut atasan Gayus. "Iya, dong (kami siap). Selama ini kami juga sudah transparan," katanya tadi malam.

Dalam kasus ini, selain Gayus, dua pegawai pajak yang sudah menjadi tersangka adalah Humala Napitupulu (kolega Gayus) dan Maruli Pandapotan Manulung (atasan Gayus). Mereka menjadi tersangka kasus pajak PT Surya Alam Tunggal. Namun, menurut Indonesia Corruption Watch, masih ada lagi dua atasan Gayus yang layak dijerat.

Sebelumnya, KPK menegaskan siap menangani kasus suap Gayus Halomoan Tambunan. “Dari dulu KPK siap, kalau Polri siap membagi kasus, itu bagus,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, kemarin.

Menurut Bibit, kejelasan KPK menangani kasus Gayus akan terjawab Selasa pekan depan setelah paparan dengan Badan Reserse Kriminal di Mabes Polri. Setelah pertemuan itu, kata Bibit, “Akan jelas siapa menangani apa.”

Saat ini KPK mengambil posisi mensupervisi penanganan kasus Gayus oleh Polri. Penanganan kasus itu oleh polisi baru sebatas Gayus menyuap penyidik dan hakim, serta kasus penyuapan penjaga rumah tahanan. Adapun soal Gayus menerima suap dari sejumlah perusahaan belum disentuh polisi.

Saat bertemu KPK, Denny Indrayana mendukung agar kasus Gayus sebagai penerima suap juga dituntaskan.
Hingga saat ini, kata dia, muasal duit di rekening Gayus masih simpang-siur. “Agar tak terjadi fitnah,” ujarnya.

Gayus mengaku pernah menangani masalah pajak 149 perusahaan, termasuk grup Bakrie. Pengakuan Gayus itu dibantah Grup Bakrie. Polisi sudah menyita harta milik mantan pegawai golongan III A Direktorat Jenderal Pajak itu, sejumlah Rp 74 miliar. Harta berupa uang dollar dan sejumlah emas batangan ini disita dari safe deposit box Gayus. Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri juga menyita rumah mewah dan mobil milik Gayus. Polisi menyita harta itu karena diduga berasal dari hasil korupsi.

Pekan depan, ketiga barang bukti itu akan digunakan dalam gelar perkara antara Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

MUNAWWAROH | ANTON SEPTIAN | FEBRIANA FIRDAUS | DWI WIYANA

 http://www.tempointeraktif.com/hg/fokus/2010/11/27/fks,20101127-1604,id.html

KPK - Kasus GAYUS

10 Alasan KPK Layak Ambil Alih Kasus Gayus

Minggu, 21 November 2010 | 15:40 WIB

Febrydiansyah koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) divisi Hukum (Kiri) dan Donald Fariz Peneliti ICW saat konfrensipres di kantor ICW, Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali didesak mengambil alih kasus terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Kali ini desakan datang dari pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch.

"(Sebab) ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Gayus, membuktikan syarat pengambilalihan kasus oleh KPK terpenuhi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Ahad (21/11).

Menurut dia, dalam Undang-undang KPK pasal 9, ada tiga alasan yang bisa digunakan lembaga antikorupsi itu untuk mengambil alih kasus dari Kepolisian dan Kejaksaan. Pertama, jika penanganan korupsi justru melindungi koruptor yang sesungguhnya. Kedua, kalau penanganannya malah mengandung unsur korupsi. Terakhir, bila penanganan tersebut sulit dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.

"Kalau masih ditangani Kepolisian, pasti kemungkinan besar hanya menangkap teri dan melepas paus. Karena jaringnya memang cuma disiapkan untuk menangkap teri," ucap Febri, bertamsil.

Ia meminta KPK pun tak bersikap manja dan hanya menunggu Kepolisian menyerahkan kasus tersebut. "Kalau diserahkan ke Kepolisian, itu sama saja bohong, berarti KPK berkontribusi membiarkan mafia menang. Bazooka KPK jangan hanya disimpan di gudang tapi harus digunakan," katanya.

Peneliti Hukum ICW Donal Fariz membeberkan, ada sepuluh kejanggalan di sekitar pengusutan Gayus. Yang pertama, Gayus cuma dijerat dengan kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570,95 juta, bukannya masalah utama, yakni kepemilikan rekening RP 28 miliar. Kedua, polisi sudah menyita safe deposit Gayus yang nilainya Rp 75 miliar, tetapi tak jelas pengusutannya hingga kini. 

Lantas, polisi belum juga memproses tiga perusahaan Bakrie, yakni Kaltim Prima Coal, Arutmin, dan Bumi Resources. Padahal dalam sidang dan Berita Acara Pemeriksaannya, Gayus telah mengakui menerima US$ 3 juta untuk mengurus masalah pajak tiga korporasi itu. "Alasan kepolisian terkesan mengada-ada, misalkan tentang belum cukupnya alat bukti. Mestinya kesaksian Gayus sudah menjadi alat bukti sah di mata hukum," tuturnya.

Keempat, polisi tampaknya melokalisir kasus hanya sampai perwira menengah, yakni Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. "Aneh sekali, semakin kuat kita menyimpulkan bahwa oknum polisi terlibat, ada upaya melindungi petinggi polisi," ujarnya.

Donal pun menilai aneh perihal personil Direktorat Jenderal Pajak yang telah menjadi tersangka, yakni Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manulung. Seharusnya atasan mereka, setidaknya Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan Johny Marihot Tobing serta Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso, juga diusut keterlibatannya.

Keenam, Juni lalu Markas Besar Kepolisian menetapkan Jaksa Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai tersangka kasus suap dalam penggelapan pajak, tetapi status Cyrus mendadak berubah menjadi saksi. 

Ketujuh, Kejaksaan Agung lantas malah melaporkan Cyrus ke kepolisian terakit bocornya rencana penuntutan, bukan karena dugaan suap dan penghilangan pasal korupsi plus pencucian uang dalam dakwaan. "Langkah ini diduga sebagai siasat melokalisir permasalahan dan mengorbankan Cyrus sendiri," ucapnya.

Kedelapan, Direktorat Pajak terkesan enggan memeriksa ulang pajak perusahaan yang diduga menyuap Gayus. Alasannya, mereka menunggu novum alias bukti baru. 

Kejanggalan kesembilan, Gayus bisa seenaknya keluar dari tahanan dan plesir ke Bali memakai identitas palsu. "Ini menunjukkan polisi tidak serius mengungkap kasus, dan Gayus memiliki posisi tawar kuat kepada pihak yang pernah menerima suap atau servisnya saat menjadi pegawai Pajak," tutur Donal. Dan yang terakhir, polisi berkukuh menolak kasus Gayus diambil alih KPK.

BUNGA MANGGIASIH
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/11/21/brk,20101121-293223,id.html