Jakarta, 27 Oktober 2010
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Pidana
Register Perkara No1288/Pen.Pid/2010/PN.JKT.SEL
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Di –
Jakarta Selatan
Perihal : EKSEPSI
I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang Yang Kami Muliakan,
Peradilan Simbolik Kasus Mafia Hukum
Pada tanggal 23 Oktober 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan 100 hari Program Kabinet Indonesia Bersatu Jilid – II. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini dengan gagah mencantumkan Program Pemberantasan Mafia Hukum sebagai program prioritas utamanya. Program ini sangat mengejutkan banyak pihak, karena pikiran dan filosofi program tersebut Negara mengakui adanya praktek mafia hukum dan menganggapnya sebagai masalah yang sangat besar dan berbahaya bagi bangsa dan Negara Indonesia.
Isyu mafia hukum ini menemukan wujudnya dengan dibongkarnya kasus Gayus Tambunan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A yang memiliki kekayaan Rp.100.000.000.000.,- (seratus milyar rupiah) dari bisnis mengurus pajak ± 147 (seratus empat puluh tujuh) perusahaan. Ironisnya kasus ini dibongkar oleh Komjen. Susnoduadji yang diadili dalam perkara lain di Pengadilan ini.
Kasus TERDAKWA Humala SL Napitupulu ini diajukan oleh Negara melalui penyidik penyidik pada Direktorat III/ Tindak Pidana Korupsi Dan WCC Badan Reserse Kriminal Kepolisian R.I. dan Jaksa Penuntut Umum sebagai kasus yang menjadi bagian dari kasus besar mafia hukum Gayus Tambunan. Tetapi setelah kami team Penasehat Hukum Terdakwa menerima surat dakwaan dan berkas perkara serta mempelajarinya dengan teliti, ternyata kasus pajaknya hanya 1 (satu) kasus saja yaitu penerimaan permohonan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal sebesar Rp.570.952.000.,- (lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah). Bahkan dalam kasus ini terjadi praktek diskriminasi dimana Humala SL Napitupulu yang tidak punya uang ditaruh ditahanan POLDA Metro Jaya. Sementara Tersangka lainya yaitu Jhony Marihot Tobing (KASUBDIT) dan Direktur Bambang Heru Ismiarso yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, tidak ditahan padahal sesuai ketentuan dan Hirarki Kekuasaan merekalah yang memiliki wewenang membuat Keputusan diterima atau Ditolaknya Wajib Pajak.
Tampaknya memang proses Penegakkan Hukum terhadap kasus Mafia Hukum Gayus Tambunan ini menggunakan Metode Sampel, Bonsai dan Simbolik.
Dikatakan Sampel karena memang yang masuk dalam Dakwaan di Pengadilan hanya satu saja PT. Surya Alam Tunggal dari ± 147 (seratus empat puluh tujuh) perusahaan yang diduga diurus oleh Gayus Tambunan. Dikatakan Bonsai karena kasus besar ini dipangkas menjadi kecil karena yang terkena hanya penyidik (perwira menengah) sedangkan Jenderal pengambil keputusan bebas termasuk Jaksa-nya; Humala Sl Napitupulu (penelaah keberatan) sedangkan Direktur Jenderal Pajak-nya bebas bahkan mendapat promosi jabatan baru. Dikatakan simbolik artinya telah disepakati secara bersama oleh para pemangku kepentingan kasus mafia hukum Gayus Tambunan ini. Bahwa dengan hanya beberapa berkas dan TERDAKWA Humala Sl Napitupulu ini yang dibawa ke pengadilan. Maka inilah “pintu keluar” yang disepakati bersama sebagai penyelesaian keadilan simbolik proses hukum kasus mafia hukum. Janganlah kasus mafia ini dibongkar tuntas sampai ke akar - akarnya, nanti malah semuanya rusak. Cukup secara simbolik saja toh Rakyat tidak tahu. Biar Rakyat-lah yang menanggung hutang untuk biaya reformasi Pajak.
Proses penegakan hukum oleh Negara bukan untuk memberantas tuntas mafia hukum sampai keatas (Menteri, Dirjen, Jenderal) tetapi malah hanya menginjak kebawah dengan mengorbankan yang kecil dibawah. Akibatnya bias dipastikan jaringan mafia hukum diatas akan semakin bertambah kuat, pintar dan rakus karena tidak bias disentuh oleh hukum bahkan bias mengatur proses penegakan hukum.
Kami team Penasehat Hukum Terdakwa akan terus berdoa semoga Tuhan Yang maha adil memberikan kekuatan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk berani dan tegas menemukan kebenaran dan menegakan keadilan dalam kasus ini.
II. PENGADILAN TIDAK BERWENANG MENGADILI
Majelis Hakim yang terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang Yang Kami Muliakan,
Bahwa Kompetensi absolut adalah dalam hal kewenangan dalam mengadili materi perkara bukanlah menjadi kewenangan peradilan pidana, namun menjadi kewenangan peradilan lain diluar peradilan pidana baik perdata, tata usaha negara, militer, Peradilan Pajak, maupun peradilan agama sesuai pasal 156 ayat (1) KUHAP;
Bahwa surat Dakwaan jaksa penuntut umum secara keseluruhan adalah menguraikan mengenai proses administrasi pajak yang
Apabila kita meneliti Dakwaan Primair pada halaman 2 (dua) s/d halaman 10 (sepuluh) surat Dakwaan; dan Dakwaan Subsidair pada halaman 11 (sebelas) s/d halaman 19 (sembilan belas) surat Dakwaan Jaksa penuntut umum secara keseluruhan menguraikan proses pemeriksaan pajak di PT. Surya Alam Tunggal dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak pada tahun pajak tahun 2004; diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN kepada PT. Surya Alam Tunggal yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala KPP Sidoarjo; pengajuan permohonan keberatan oleh PT. Surya Alam Tunggal ke Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; penelitian dan penelaahan permohonan keberatan dari PT. Surya Alam Tunggal; pembahasan berkas keberatan antara Team Penelaah Keberatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan Team Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II dan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal; Laporan Usulan untuk menerima permohonan Keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal; hingga diterbitkannya Surat Keputusan Dirjen Pajak yang pada intinya menyatakan menerima permohonan keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal;
Seluruh uraian Dakwaan jaksa tersebut menunjukan bahwa inti persoalan dakwaan adalah mngenai administrasi perpajakan yang menjadi kewenangan dari Peradilan Pajak.
Berdasarkan hal - hal tersebut diatas telah secara jelas dan terang Dakwaan Jaksa Penuntut umum secara keseluruhan menguraikan mengenai administrasi perpajakan. Karena terhadap Surat Keputusan Dirjen Pajak yang pada intinya menyatakan menerima permohonan keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal tersebut apabila diketemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terhutang, maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan terhadap Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal sesuai pasal 15 ayat (1) Undang – Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Karena apabila kita mengikuti alur berfikir Jaksa penuntut umum sebagaimana dalam uraian Dakwaannya yang terindikasi adnya tindak pidana perpajakan, maka demi hukum penyidikan harus dilakukan terlebih dahulu oleh Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai pasal 44 Undang – Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Dan atas kerugian keuangan negara yang telah dibayar kepada Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal, Direktorat Jenderal Pajak melalui Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih kembali kerugian keuangan negara tersebut yang telah dibayar kepada Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal berdasarkan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap atas penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.
III. DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS, DAN TIDAK LENGKAP
Majelis Hakim yang terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang Yang Kami Muliakan,
Bahwa surat dakwaan harus uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Bahwa apabila terbukti Surat Dakwaan tidak memenuhi sebagaimana diperintahkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tersebut, maka sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat Dakwaan menjadi obscuur libel dan harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
Bahwa yang dimaksud cermat, jelas dan lengkap dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sesuai buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung RI, tahun 1985, halaman 14 s/d halaman 16 sebagai berikut :
DAKWAAN TIDAK CERMAT
CERMAT adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan pada undang-undang dan atau ketentuan hukum yang berlaku bagi TERDAKWA, jadi Jaksa penuntut umum menyusun dakwaan berdasarkan harus didasari dengan Undang - undang dan atau ketentuan hukum yang telah dirubah sampai perubahan terakhir dan atau tidak telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan dinyatakan telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahwa Undang - undang dan atau ketentuan hukum yang terkait menjadi dasar Dakwaan Jaksa Penuntut umum dalam perkara ini adalah Undang - undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang - undang dan atau ketentuan hukum yang berlaku dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Bahwa TERDAKWA didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut TIDAK CERMAT, karena uraian unsur pasal 2 ayat (1) ini diuraikan didalam bagian penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada tanggal 25 Juli 2006 telah dicabut dan dinyatakan telah tidak berlaku lagi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Register Perkara No. 003/PUU-IV/2006.
DAKWAAN TIDAK LENGKAP
LENGKAP adalah uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan Undang-undang secara lengkap;
Bahwa Jaksa penuntut umum dalam menyusun surat Dakwaanya harus menguraikan semua unsur - unsur pasal yang didakwakan kepada TERDAKWA yang dalam perkara ini pasal 2 ayat (1) J.o pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair; dan pasal 3 J.o pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidiair;
Bahwa surat Dakwaan tidak lengkap menguraikan unsur - unsur Dakwaan Subsidiair secara khusus pada uraian unsur pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena apa yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam unsur pasal 3 ini hanya merupakan pengulangan uraian dari unsur pasal 2 ayat (1) yang telah terlebih dahulu di uraikan oleh Jaksa Penuntut dalam Dakwaan Primair.
Oleh karena itu Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut umum ini seharusnya dari segi metode bukan Dakwaan Subsidairitas, tetapi adalah Dakwaan Alternatif.
DAKWAAN TIDAK JELAS
JELAS adalah Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan, sekaligus memadukan dengan uraian fakta (perbuatan materil yang dilakukan oleh TERDAKWA).
Jaksa penuntut umum didalam Dakwaan Primair halaman 7 (tujuh) dan Dakwaan Subsidiair halaman 16 (enam belas) surat dakwaannya menyatakan “setelah ditandatangani oleh Gayus Halomoan P Tambunan, maka oleh TERDAKWA Humala SL Napitupulu selaku Penelaah Keberatan, tanpa dilakukan penelitian dan penelaahan terlebih dahulu, laporan penelitian dimaksud ditandatanganinnya dan selanjuntya berturut - turut ditandatangani oleh Maruli P Manurung selaku Pjs Kasi Pengurangan Keberatan IV, Johny Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan & Keberatan, dan Bambang Heru Ismiarso selaku Direktur Keberatan & Banding”
Berdasarkan hal tersebut diatas terbukti Dakwaan jaksa penuntut umum TIDAK JELAS, karena Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya telah mengesampingkan fakta. Bahwa berdasarkan fakta TERDAKWA telah melakukan tugas dan fungsinya meneliti dan menelaah Laporan Penelitian Keberatan PT. Surya Alam Tunggal; dan Laporan Penelitian atau Penghapusan Sanksi Administrasi PT. Surya Alam Tunggal. Bahwa terbukti berdasarkan fakta TERDAKWA telah memanggil dan memeriksa langsung Team Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II sesuai keterangan didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi Fransciscus Aprianto Sembiring tertanggal 17 Mei 2010 atas pertanyaan dan jawaban No. 36 (tiga puluh enam); dan keterangan didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi Hindarto Goenawan tertanggal 12 Mei 2010 atas pertanyaan dan jawaban No. 34 (tiga puluh empat);
Jaksa penuntut umum didalam Dakwaan Primair halaman 7 (tujuh) surat dakwaannya menyatakan “padahal TERDAKWA Humala SL Napitupulu mengetahui bahwa Laporan penelitian dimaksud dibuat dengan tidak benar sehingga seharusnya TERDAKWA tidak menyetujui dan tidak menandatangani laporan penelitian tersebut yang mengusulkan untuk menyetujui keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal melainkan menolak keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal dan menyatakan hasil pemeriksaan Kanwil Pajak Jawa Timur sudah benar”
Berdasarkan hal tersebut diatas terbukti Dakwaan jaksa penuntut umum TIDAK JELAS, karena Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya telah mengesampingkan fakta. Bahwa berdasarkan fakta TERDAKWA telah melakukan tugas dan fungsinya melakukan pemeriksaan atas Laporan Penelitian Keberatan PT. Surya Alam Tunggal; dan Laporan Penelitian atau Penghapusan Sanksi Administrasi PT. Surya Alam Tunggal. Hal ini terbukti dimana TERDAKWA telah memeriksa kebenaran seluruh dokumen - dokumen yang terkait dengan Laporan Penelitian Keberatan PT. Surya Alam Tunggal; dan Laporan Penelitian atau Penghapusan Sanksi Administrasi PT. Surya Alam Tunggal; serta TERDAKWA juga telah secara langsung memeriksa saksi - saksi yang terkait yaitu termasuk tetapi tidak terbatas pada Team Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.
Jaksa penuntut umum didalam Dakwaan Subsidiair halaman 16 (enam belas) surat dakwaannya menyatakan “akan tetapi TERDAKWA Humala SL Napitupulu telah menyalahgunakan kewenangannya yang seharusnya TERDAKWA melakukan penelitian secara tepat, cermat, dan menyeluruh, namun tidak dilakukan sehingga apabila penelitian dilakukan dengan sebenarnya maka seharusnya TERDAKWA tidak mengusulkan untuk menyetujui keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal melainkan menolak keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal dan menyatakan hasil Pemeriksaan Kanwil Pajak Jawa Timur sudah benar, sehingga perbuatan TERDAKWA yang mengusulkan menerima keberatan Wajib Pajak telah menyalahgunakan kewenangan”
Berdasarkan hal tersebut diatas terbukti Dakwaan jaksa penuntut umum TIDAK JELAS, karena Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya telah mengesampingkan fakta. Bahwa berdasarkan fakta TERDAKWA telah melakukan tugas dan fungsinya melakukan penelitian dengan sebenar - benarnya terhadap Keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal. Hal ini terbukti bahwa TERDAKWA telah memeriksa secara langsung Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal dan Team Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.
IV. KESIMPULAN
Bahwa surat Dakwaan jaksa penuntut umum secara keseluruhan adalah menguraikan inti persoalan mengenai administrasi perpajakan yang menjadi kewenangan dari Peradilan Pajak.
Bahwa Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan atas Surat Keputusan Dirjen Pajak yang menerima permohonan keberatan Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal sesuai pasal 15 ayat (1) Undang – Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Bahwa apabila uraian Dakwaan jaksa penuntut umum terindikasi adanya tindak pidana perpajakan, maka demi hukum penyidikan harus dilakukan terlebih dahulu oleh Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai pasal 44 Undang – Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih kembali kerugian keuangan negara yang telah dibayar kepada Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal berdasarkan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap.
Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut umum TIDAK CERMAT, karena uraian unsur pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada tanggal 25 Juli 2006 telah dicabut dan dinyatakan telah tidak berlaku lagi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Register Perkara No. 003/PUU-IV/2006.
Bahwa Dakwaan Jaksa penuntut umum TIDAK LENGKAP menguraikan unsur - unsur Dakwaan Subsidiair pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hanya merupakan pengulangan uraian dari unsur pasal 2 ayat (1).
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut umum ini seharusnya dari segi metode bukan Dakwaan Subsidairitas, tetapi adalah Dakwaan Alternatif.
Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum TIDAK JELAS, karena Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaannya telah mengesampingkan fakta keterangan saksi Fransciscus Aprianto Sembiring tertanggal 17 Mei 2010 atas pertanyaan dan jawaban No. 36 (tiga puluh enam); dan keterangan saksi Hindarto Goenawan tertanggal 12 Mei 2010 atas pertanyaan dan jawaban No. 34 (tiga puluh empat);
Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum TIDAK JELAS, karena Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaannya telah mengesampingkan fakta dimana TERDAKWA telah memeriksa saksi Fransciscus Aprianto Sembiring selaku Team Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.
Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum TIDAK JELAS, karena Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaannya telah mengesampingkan fakta dimana TERDAKWA telah memeriksa Hindarto Goenawan selaku Wajib Pajak PT. Surya Alam Tunggal dan saksi Fransciscus Aprianto Sembiring selaku Team Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka bersama ini kami mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut :
1. Menyatakan menerima eksepsi TERDAKWA dan Kuasa Hukum Terdakwa seluruhnya;
2. Menyatakan Majelis Hakim perkara pidana No.1288/Pen.Pid/2010/PN.JKT.SEL atas nama TERDAKWA Humala SL Napitupulu tidak berwenang mengadili perkara ini karena perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Pajak;
3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum atau setidak tidaknya surat dakwaan harus dibatalkan;
4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan TERDAKWA dari tahanan;
5. Membebankan biaya perkara pidana ini kepada Negara
Demikianlah eksepsi ini kami buat. Semoga TUHAN YANG MAHA ADIL memberikan kekuatan dan keberanian kepada Majelis Hakim untuk menegakkan hukum dan kebenaran serta melakukan pengawasan horiontal. Atas perhatianya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Terdakwa Humala SL Napitupulu
JOHNSON PANJAITAN & PARTNERS
Advokat - Konsultan Hukum - Kurator
Johnson Panjaitan,S.H.
Benyamin Panjaitan,S.H. Riyanto Panjaitan,S.H.