Selasa, 15 Februari 2011

Pleidooi Humala Napitupulu - versi Humala Napitupulu: Penganiayaan & Pemerkosaan Hukum

Download : Pleidooi Humala Napitupulu - versi Humala Napitupulu


“Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu.”
(Matius 5 ayat 44)


Amsal 22 ayat 22-23 “Janganlah merampasi orang lemah, karena ia lemah, dan janganlah menginjak-injak orang yang berkesusahan dipintu gerbang. Sebab TUHAN membela perkara mereka, dan mengambil nyawa orang yang merampasi mereka.”
Amsal 29 ayat 12 “Kalau pemerintah memperhatikan kebohongan, semua pegawainya menjadi fasik.”

Kepada :
Yth. Bapak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Yth. Bapak Jaksa Penuntut Umum
Yth. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan segenap peserta sidang yang kami hormati
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jalan Ampera Raya No.133
Jakarta Selatan

Hal : Pledooi / Nota Pembelaan

Perkara Pidana Nomor:
REG PKR : PDS-23/0.1.14/Ft/08/2010

PENGANIAYAAN DENGAN PEMERKOSAAN HUKUM
Yakobus 4 ayat 17 “Jadi jika seorang tahu bagaimana ia harus berbuat baik, tetapi ia tidak melakukannya, ia berdosa.”
Pledooi ini kupersembahkan untuk semua teman-temanku yang secara profesional melakukan pekerjaan sebagai Penelaah Keberatan di seluruh Indonesia dan Pemeriksa Pajak diseluruh Indonesia yang terancam bernasib seperti saya duduk dikursi pesakitan di Pengadilan,
Humala Setia Leonardo Napitupulu


Bersama ini ijinkanlah kami yang bertanda-tangan di bawah ini terdakwa Humala Setia Leonardo Napitupulu untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledooi) kepada Yth. Bapak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini guna ikut dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan perkara pidana nomor: REG PKR : PDS-23/0.1.14/Ft/08/2010, yang kami ajukan dalam persidangan pada hari Senin tanggal 14 Pebruari 2011, yaitu adanya hal-hal yang kami kemukakan sebagai berikut di bawah ini :



 I.               Pendahuluan
Keberatan adalah Upaya Hukum Wajib Pajak yang dilakukan / ditempuh apabila Wajib Pajak merasa atau berpendapat bahwa jumlah pajak yang ditetapkan oleh Pemeriksa Pajak di Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) menurut Wajib Pajak tidak sebagaimana mestinya. (lihat Pasal 25 ayat (1) UU No. 16 / 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan)

Jadi Keberatan adalah suatu proses yang lahir dalam upaya untuk mengeliminir atau mencegah adanya kemungkinan tindakan para Pemeriksa Pajak dalam menetapkan Pajak Kurang Bayar melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang tidak berdasar bukti, tidak berdasarkan ketentuan perpajakan dengan tidak sesuai dengan Prosedur Pemeriksaan atau tata cara Pemeriksaan Pajak yang berlaku.

Dalam proses Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak tidak menutup terjadi kemungkinan yaitu Pemeriksa Pajak salah dalam menentukan Jumlah Pajak Koreksi. Kesalahan koreksi pajak tersebut dapat Terlampau Besar atau Terlampau Kecil dari yang seharusnya, oleh karenanya ada proses Keberatan & Banding dan juga ada proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) sesuai Pasal 15 UU KUP, apabila masih terdapat pajak yang kurang bayar atau menagih kembali uang pajak yang telah diterima oleh Wajib Pajak sehubungan restitusi pajak yang diketahui kemudian bahwa Wajib Pajak tersebut sebenarnya bukan merupakan haknya. Begitu juga dalam proses penyelesaian Keberatan, apabila Wajib Pajak masih merasa Keputusan Keberatan tidak sesuai menurut Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas sengketa Pajak tersebut. Dan apabila menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa setelah keputusan keberatan tersebut ternyata terdapat data baru/novum maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKB Tambahan) untuk menagih jumlah pajak yang dibayar atau jumlah pajak yang telah dikembalikan sebagai akibat Wajib Pajak telah membayar lebih dahulu sebelum Keputusan Keberatan untuk menerima permohonan Keberatan Wajib Pajak diterbitkan.

Setiap penerbitan Ketetapan Pajak oleh Kepala KPP sebagai Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Pemeriksa Pajak atau Penerbitan Keputusan Keberatan / Pengurangan dan Penghapusan Sanksi oleh Kepala KPP / Kakanwil / Dirjen Pajak sebagai Hasil Penelitian Keberatan oleh Tim Peneliti tidak lepas dan pasti berpengaruh pada Keuangan Negara, sehingga konsekuensinya jika keputusan / ketetapan salah maka dapat dikenakan paling tidak memperkaya orang lain mengingat kasus yang saya alami ini. Hal ini sangat berbeda dengan keputusan-keputusan administratif oleh instansi lain, sebab apabila terjadi kesalahan tidak dapat dilarikan ke ranah pidana korupsi karena tidak dapat dilarikan juga ke alasan memperkaya orang lain / korporasi tersebut. Jadi menurut saya, pegawai pajak khususnya Pemeriksa Pajak dan Peneliti Keberatan, saya sampaikan cepat-cepat saja segera keluar, daripada pengabdian kalian semua dianiaya seperti yang saya alami, diinjak-injak dengan proses rekayasa aneh seperti yang saya alami ini, atau bagi Pemeriksa Pajak saya sarankan tetapkan pajak sebesar-besarnya, supaya aman dari tuduhan memperkaya orang lain meskipun secara ekstrim yaitu tanpa data yang akurat untuk menunjang koreksi pajak tersebut. Dan bagi Peneliti Keberatan agar supaya menolak keberatan Wajib Pajak dengan cepat, maka prestasi saudara pasti top-cer / bagus karena pekerjaan saudara cepat penyelesaiannya dan ingat…! Aman karena saudara para peneliti tidak dapat di tuduh memperkaya orang lain, kan menolak. Saudara-saudara atau teman-teman peneliti akan dapat tidur dengan tenang karena kerja tidak capek, tidak berisiko, dapat gaji dan tunjangan besar kondisi nyaman. Sukses para pegawai pajak tersebut tentunya berakibat kondisi musibah bagi Wajib Pajak (karena kesewenang-wenangan aparat).

Saya sangat menunjang pemberantasan korupsi, karena saya sudah muak dengan kondisi Negara saat ini. Aparat Penegak Hukum tidak lagi menyadari bahwa ada Tuhan. Tuhan yang Maha Mengetahui sehingga pasti mengetahui apa saja yang kita perbuat. Aparat penegak hukum tersebut selalu terus-menerus mengkaitkannya dengan Tuhan yang Maha Pengampun, yang mengampuni segala dosa-dosa termasuk dosa rekayasa kasus (fitnah) dan dosa korupsi dan suap. Padahal Tuhan tidak suka dipermainkan, apa yang kita tabur itu yang kita tuai. Dan ingat apabila kita sebagai aparat penegak hukum mengetahui ada ketidakbenaran dan membiarkannya, maka sebenarnya pembiaran atas ketidakbenaran tersebut adalah sama dengan melakukannya.

Saya sangat menunjang pemberantasan korupsi, hal tersebut dapat dilihat dari buah perbuatan saya, yaitu: hidup saya sederhana, saya tergolong miskin untuk pegawai pajak golongan III D dimana istri saya juga bekerja di Bank BUMN dengan golongan / level / pangkat yang kurang lebih sama dengan saya.

II.               Pemeriksaan Kanwil Jatim II Tidak cermat & tidak teliti & Melanggar Pasal 23 UUD 1945
·      Bahwa karena proses keberatan yang menjadi kasus pidana saat ini dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum saat ini yang dituangkan dalam Surat Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi REG PKR : PDS-23/0.1.14/Ft/08/2010 tanggal 07 Januari 2011 adalah proses penyelesaian atas keberatan PT. Surya Alam Tunggal (PT. SAT) terhadap SKPKB PPN Pasal 16 D masa pajak : Januari s/d Desember 2004;
·      Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Pasal 16 D Nomor: 00007/237/04/617/07 tanggal: 05 Januari 2007 Masa Pajak: Januari s.d Desember 2004 a.n. PT. Surya Alam Tunggal (SAT) terbit dari Hasil Pemeriksaan Pajak Kanwil Jawa Timur II;
·      Bahwa Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang merasa dirinya paham betul administrasi perpajakan menyatakan bahwa Penyelesaian Keberatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak adalah tidak cermat dan tidak teliti. Sehingga saya berpendapat sangat perlu dan sangat penting untuk dibahas tentang Proses Pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kanwil Jatim II mengingat bahwa bunyi Pasal 23 UUD 1945 menyebutkan bahwa segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang. Oleh karenanya, apabila proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kanwil Jatim II tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku maka dapat dikatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Pasal 16 D yang diterbitkan dari Hasil Pemeriksaan Pajak tersebut tentunya dapat dibatalkan demi Hukum atau dapat dikatakan bahwa hasil penelitian keberatan dengan menerima keberatan Wajib Pajak telah benar;
·      Bahwa Dasar Koreksi PPN Pasal 16 D oleh Tim Pemeriksa Kanwil Jatim II adalah karena dari pemeriksaan dokumen yaitu pembukuan tahun 2004 dan akte ikatan jual beli tahun 2004 diketahui bahwa terjadi penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan terjadi pada tahun 2004;
·      Bahwa dengan dasar dokumen pembukuan tahun 2004 dan akte ikatan jual beli tahun 2004, tim pemeriksa kanwil jatim II menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan aktiva menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan dari PT. SAT (Surya Alam Tunggal) kepada PT. Surya Adikumala Abadi pada tahun 2004: sehingga apabila dokumen Akte Ikatan Jual Beli 1994 dan Pembukuan 1994 tidak dapat digunakan menentukan saat terjadinya penyerahan, maka itu berarti tahun 2004 pun seharusnya belum terjadi penyerahan, sehingga keputusan keberatan menerima permohonan keberatan juga sudah benar dalam arti SKPKB PPN belum dapat diterbitkan untuk masa pajak : Januari s/d Desember 2004 karena pada tahun 2004 belum terjadi penyerahan;
·      Bahwa hanya dengan dasar dokumen pembukuan tahun 2004 dan akte ikatan jual beli tahun 2004 tanpa mempertimbangkan bunyi PPN Pasal 16 D yang mensyaratkan harus meneliti dan membuktikan bahwa ada atau tidak PPN dibayar pada saat perolehannya dan juga dapat atau tidak atas PPN yang dibayar pada saat perolehannya (pembelian) tersebut dapat dikreditkan atau tidak, Tim pemeriksa kanwil Jatim II menetapkan SKPKB PPN Pasal 16 D tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa tim pemeriksa kanwil jatim II telah menyalahgunakan wewenang dengan bertindak sewewenang-wewenang tanpa melaksanakan perintah Undang-Undang yaitu UU PPN Pasal 16 D tersebut;
·      Bahwa sesuai Pasal 23 UUD 1945 menyebutkan bahwa pungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang, dalam hal ini pungutan pajak PPN Pasal 16 D yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak Kanwil Jawa Timur II tidak sesuai dengan UU PPN Pasal 16 D karena tidak melakukan pemeriksaan saat perolehan aktiva yang dijual tahun 2004 tersebut, sehingga pemeriksaan kanwil jatim II adalah tidak sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 alias tidak konstitusional;
·      Bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak jo.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 722/Pj./2001 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, dapat diketahui bahwa jangka waktu pemeriksaan pajak kanwil jatim II seharusnya maksimal 8 bulan, akan tetapi dalam kasus ini  waktu yang telah dihabiskan oleh tim pemeriksa kanwil jatim II telah melewati 8 bulan atau bahkan lebih dari 12 bulan sehingga pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tim pemeriksa kanwil jatim II berarti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, oleh karenanya SKPKB PPN Pasal 16 D yang telah diterbitkan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan sehingga keputusan keberatan dengan menerima keberatan Wajib Pajak adalah sudah benar dan sesuai dengan prosedur perpajakan yang berlaku;
·      Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan sebagai berikut :
Sesuai Pasal 1 angka 5
Kertas Kerja Pajak harus rinci dan jelas, mengenai prosedur, pengujian yang dilakukan, bukti, dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan.
Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) disusun secara ringkas dan jelas
Sesuai Pasal Pasal 9 huruf g
Kertas Kerja Pemeriksa Pajak sebagai  bahan untuk membuat Laporan Pemeriksaan Pajak.
Sesuai Pasal 14 ayat (1)
Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Akan tetapi pada kenyataannya bahwa PP No.50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, SE No.18/PJ.52/1996 Tentang PPN Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Seri PPN 33-95) dan SE-01/PJ.51/1995 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang mewah (Seri PPN-i-95) tidak pernah disebutkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Pajak. Bahwa berdasarkan BAP saksi dan keterangan saksi saat persidangan oleh Tim Pemeriksa Kanwil Jatim II diakui oleh mereka bahwa mereka tidak melakukan pemeriksaan lapangan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Pasal 16D Nomor. 00007/237/04/617/07 tanggal: 05 Januari 2007 Masa Pajak: Januari s.d Desember 2004 a.n. PT. Surya Alam Tunggal (SAT) adalah merupakan Produk cacat hukum karena :
1)        Belum terjadi penyerahan di tahun 2004, apabila tahun 1994 tidak diakui telah terjadi penyerahan karena dasar dokumen sama.
2)        Pemeriksa (dalam hal ini Kanwil Jatim II Sidoarjo) tidak melakukan penelitian ke lapangan, artinya pemeriksa melanggar Undang-Undang KUP.
3)        Pemeriksa Pajak Kanwil Jatim II tidak melakukan pemeriksaan atas dokumen yang terkait saat perolehannya walaupun Undang-Undang PPN mewajibkan hal tersebut, artinya Pemeriksa Pajak Kanwil Jatim II Sidoarjo melanggar Undang-Undang.
4)        Pemeriksa Pajak Kanwil Jatim II tidak mencantumkan peraturan PP No.50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, SE No.18/PJ.52/1996 Tentang PPN Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Seri PPN 33-95) dan SE-01/PJ.51/1995 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang mewah (Seri PPN-i-95) dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Pajak, sehingga Pemeriksa Pajak Kanwil Jatim II Sidoarjo melanggar Tata Cara Pemeriksaan Pajak atau Undang-Undang KUP.

Oleh karena itu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Pasal 16 D adalah produk hukum yang cacat sehingga layak dibatalkan, akan tetapi apabila dikemudian hari terdapat novum maka perlu untuk dilakukan pemeriksaan ulang atas PT. Surya Alam Tunggal oleh Direktorat Jenderal Pajak baik untuk tahun pajak 2004 dan ataupun tahun setelahnya.

III.               Penelitian Keberatan Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak lebih cermat & teliti dan tidak Melanggar Pasal 23 UUD 1945
·      Bahwa sesuai UU PPN Pasal 16 D menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;
·      Bahwa dengan dasar dokumen pembukuan tahun 1994 dan akte ikatan jual beli tahun 1994, tim keberatan menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan aktiva menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan dari PT. Surya Adikumala Abadi (PT.SAA) kepada PT. SAT (Surya Alam Tunggal) pada tahun 1994, dokumen ini sebenarnya sama yang digunakan oleh pemeriksa pajak kanwil jatim II dalam menentukan kapan terjadinya penyerahan dari PT SAT kepada PT SAA pada tahun 2004 sehingga apabila dokumen tahun 1994 tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar penyerahan maka dokumen yang dijadikan dasar untuk menentukan saat penyerahan tahun 2004 itu juga tidak dapat digunakan oleh pemeriksa pajak. Dengan demikian penelitian oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah lebih teliti dan cermat daripada Pemeriksaan Oleh Pemeriksa Kanwil Jatim II yang dijadikan dasar untuk menerbitkan SKPKB PPN Pasal 16 D yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak (PT.SAT);
·      Bahwa sesuai Pasal 23 UUD 1945 menyebutkan bahwa pungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang, dalam hal ini pungutan pajak PPN Pasal 16 D yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak Kanwil Jawa Timur II tidak sesuai dengan UU PPN Pasal 16 D karena tidak melakukan pemeriksaan saat perolehan aktiva yang dijual tahun 2004 tersebut, sehingga pemeriksaan kanwil jatim II tidak sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 sedangkan penelitian keberatan kantor pusat direktorat jenderal pajak melakukan pemeriksaan saat perolehan aktiva yang dijual tahun 2004 yaitu terjadi tahun 1994 maka penelitian kantor pusat sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945;

IV.               Proses Pemeriksan Kasus Korupsi – Pajak PT. SAT (PPN Pasal 16 D) yang sangat menyimpang prosedurnya dan penuh dengan rekayasa
1.      Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-272/PJ/2002 tanggal 17/05/2002 perihal : Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/197 tanggal 28/01/1997 perihal: Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, menyebutkan bahwa proses penanganan suatu tindak pidana korupsi yang bermula dari tindak pidana perpajakan adalah sebagai berikut :
a)      Direktorat Jenderal Pajak melakukan analisa data;
b)     Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengamatan yang menghasilkan Laporan Pengamatan. Pengamatan dilakukan oleh PNS di lingkungan DJP untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Hasil pengamatan berbentuk laporan yang digunakan sebagai dasar untuk dilakukannya Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.
c)      Setelah dilakukan proses pengamatan tersebut Direktorat Jenderal Pajak melakukan proses pemeriksaan bukti permulaan yang dituangkan hasilnya dalam laporan pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti permulaan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak. Hasil pemeriksaan bukti permulaan adalah Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan  yang berisi hal-hal yang meliputi posisi kasus, modus operandi, uraian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana di bidang perpajakan, penghitungan besarnya kewajiban pada Negara, rincian macam, jenis & bukti, nama dan identitas tersangka atau para tersangka, para saksi, serta kesimpulan atau pendapat dan usul Pemeriksa. Laporan bukti permulaan digunakan sebagai dasar penelitian surat ketetapan pajak dan atau penyidikan pajak dan atau pembuatan Laporan Pengaduan adanya tindak pidana umum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d)      Proses penyidikan oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dihentikan (tidak sampai ke Pengadilan) apabila Wajib Pajak bersedia melunasi utang pajak ditambah sanksi 40%.

Gambar Diagram Alur Sebagai Berikut :


e)      Kesimpulan :
·          Jadi seharusnya apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan proses penanganan kasus korupsi (pajak) sesuai dengan peraturan perpajakan, maka kriteria KORUPSI yaitu “memperkaya pihak lain” tidak tepat, karena apabila ada kurang bayar masih dapat ditagih kembali dengan Surat Ketetapan Pajak. Oleh sebab itu, hanya kriteria KORUPSI yaitu “memperkaya diri sendiri” yang terkait dengan kasus korupsi di perpajakan. Hal tersebut juga selaras dengan pasal 36A ayat 4 UU KUP yaitu pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada itikad baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Penjelasan ayat tersebut: adalah Pegawai Pajak dalam melaksanakan tugasnya dianggap berdasarkan itikad baik apabila pegawai pajak tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
·          Disamping itu, seandainya diketahui bahwa dikemudian hari keterangan dan/atau data WP palsu atau ada novum, maka Direktorat Jenderal Pajak masih dapat melakukan pemeriksaan ulang yang hasilnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana diatur pada  Pasal 15 UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;
·          Dengan demikian Proses Penanganan yang saya lalui ini dapat disimpulkan tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku tersebut dan Aneh!!!.
2.      Bahwa saksi pelapor Firly tidak pernah membuat laporan polisi terkait terdakwa a.n Humala Setia Leonardo Napitupulu SE, MSi;
3.      Bahwa saksi pelapor Firly  menyebutkan bahwa modusnya adalah pengabaian dokumen, akte persetujuan pinjaman tahun 1995 padahal Sdr Gayus Halomoan Partahanan Tambunan di dalam pengakuan di BAP dan Persidangan tidak pernah menyebutkan modus yang disampaikan tersebut. Disamping itu bagaimana mungkin saksi pelapor mengetahui terjadi pengabaian data padahal pada saat pemeriksaan data tersebut tidak ada dan pada saat keberatan data tersebut juga tidak ada. Data tersebut ada waktu terdakwa diperiksa oleh Tim Independen Mabes Polri, yang tentunya diperoleh setelah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik independen dan anehnya penyitaan dilakukan jauh setelah saksi pelapor menandatangani BAP sebagai saksi fakta bahwa laporan keberatan tidak sesuai dengan data dan fakta karena mengabaikan dokumen akte persetujuan pinjaman tahun 1995. Hal yang aneh dan ajaib;
4.      Bahwa nama yang tercantum dalam laporan polisi tersebut adalah nama Maruli Pandapotan Manurung dan Bambang Heru Ismiarso, nama saya tidak tercantum dalam laporan polisi tersebut, dan sekali lagi aneh bin ajaib bahwa sdr. Bambang Heru Ismiarso baru ditahan di bulan Januari 2011 sedangkan saya sudah ditahan sejak 23 Juli 2010;
5.      Bahwa Sdr. Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengakui dalam persidangannya, sebagai saksi Maruli Pandapotan Manurung dan saksi atas perkara saya Humala Napitupulu bahwa saya tidak tahu apa-apa dan kasus ini adalah rekayasa untuk menjerat Maruli Pandapotan Manurung dan Bambang Heru Ismiarso dan bukan saya ;
6.      Bahwa saya sudah menandatangani BAP sebagai saksi tersangka a.n. Bambang Heru Ismiarso (Direktur Keberatan dan Banding) dan a.n. Jhony Marihot Tobing (Kasubdit Pengurangan dan Keberatan) sekitar bulan Juli 2007, akan tetapi sampai dengan sekarang saudara Jhony Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan belum juga ditahan. 
7.      Dengan demikian dapat disimpulkan proses pemeriksaan saya penuh dengan rekayasa, artinya Indonesia dalam kondisi Darurat Hukum saat ini karena maraknya rekayasa kasus oleh Aparat Penegak Hukum.

V.               Tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum

1.      Tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dituangkan di Surat Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi REG.PKR: PDS-23/0.1.14/Ft/08/2010 tanggal 07 Februari 2011 pada hal 80 yang menyebutkan bahwa terdakwa ada hubungan yang tidak wajar dengan wajib pajak (PT. Surya Alam Tunggal) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a)      Karena Surat No. Sek-125/PJK.SAT/VIII/2007 tanggal 15 Maret 2007 tidak ditulis atau diuraikan dalam laporan Penelitian Keberatan a.n. PT. Surya Alam Tunggal.
b)      Karena berdasarkan keterangan saksi ahli Wansepta Nirwanda yang menyatakan Surat Keberatan yang disampaikan langsung ke Kantor Pusat DJP tanpa melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seharusnya terdakwa ketika menerima Surat Sek-125/PJK.SAT/VIII/2007 tanggal 15 Maret 2007 mengembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk kemudian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dikirim kembali ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dapat saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sangat tidak berdasar dengan alasan sebagai berikut :
a)      Bahwa sesuai Surat No. S-90/WPJ.24/KP.02/09/2007 tanggal 05/02/2007 tentang pengiriman Surat Permohonan Keberatan atas nama PT. Surya Alam Tunggal NPWP: 01.233.310.0-617.000 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak UP. Direktur Keberatan & Banding dimana Surat Permohonan Keberatan yang dikirim tersebut adalah:
1)        Surat Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN No.0007/237/04/617/07 tanggal 05 Januari 2007;
2)        Surat Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas SKPKB PPh Badan No. 00006/137/04/617/07 tanggal 05 januari 2007;
3)        Surat Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas SKPKB PPh badan No. 00060/206/04/617/07 tanggal 05 Januari 2007;
4)        Surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas SKPKB PPh Pasal 23 No. 00149/203/04/617/07 tanggal 05 Januari 2007;
5)        Fotocopy ke-empat Surat Ketetapan Pajak tersebut diatas.
b)      Bahwa sesuai Pasal 26 ayat (2) UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan “Sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.”
c)      Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat dinyatakan bahwa:
1)        Surat No. Sek-125/PJK.SAT/III/2007 tanggal 15 Maret 2007 bukan merupakan Surat Keberatan karena Surat Keberatan telah dikirim oleh KPP Sidoarjo Timur kepada Kantor Pusat DJP up. Direktur Keberatan & Banding dengan Surat No. S-90/WPJ.24/KP.02109/2007 tanggal 05/02/2007.
2)        Surat No. Sek-125/PJK.SAT/III/2007 tanggal 15 Maret 2007 adalah tambahan penjelasan tertulis dari Wajib Pajak dan mengenai hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) UU No. 6/1983 tentang KUP.
3)        Karena Surat No. Sek-125/PJK.SAT/III/2007 tanggal 15 Maret 2007 bukan merupakan Surat Keberatan maka tidak perlu disampaikan kepada KPP untuk dikirim ulang kemudian oleh KPP ke Kantor Pusat DJP.
4)        Dengan demikian tuduhan Jaksa Penuntut Umum tidak benar dan sangat tidak berdasar serta tidak terbukti sama sekali bahwa terdakwa ada hubungan tidak wajar dengan Wajib Pajak.

2.      Tanggapan atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang dituangkan di Surat Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi REG.PKR: PDS-23/0.1.14/Ft/08/2010 tanggal 07 Februari 2011 pada halaman 81 yang menyebutkan bahwa terdakwa telah menjalankan kewenangannya dengan cara menyimpang karena menandatangani Laporan Penelitian Keberatan sebelum Surat Nomor Sek.403/PJK.SAT/VIII/2007 tanggal 15 Agustus 2007 diterima sehingga disimpulkan terdakwa tanda tangan tanpa melihat dokumen-dokumen tersebut adalah penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sangat tidak berdasar dengan alasan sebagai berikut :
a)      Bahwa sesuai Pasal 26 ayat (2) UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan menyebutkan “Sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.”
b)      Bahwa sesuai keterangan saksi fakta antara lain Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung, Jhony Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso menyatakan bahwa apabila ada koreksi dari atasan, maka Konsep Laporan Penelitian akan turun ke Peneliti yang mengerjakan (Gayus Halomoan Partahanan Tambunan) untuk diperbaiki / direvisi dan diajukan kembali (bisa berulang-ulang) sampai dengan Keputusan Keberatan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak (Proses Penelitian final – berakhir).
c)      Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan atas pemeriksaan Saksi Ahli Wansepta Nirwanda yang disampaikan pada persidangan hari Kamis tanggal 13 Januari 2011 menyatakan telah mencabut pernyataannya didalam BAP Hari Kamis tanggal 08/07/2010 a.n. terdakwa Humala Setia Leonardo Napitupulu, SE, Msi No. 11 dan 12 yang menyatakan bahwa akhir dari penelitian adalah sesuai tanggal yang tercantum di Laporan Penelitian Keberatan yaitu tanggal 09/08/2010 dengan alasan pernyataannya tersebut tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum Surat Keputusan diterbitkan yang artinya penelitian berakhir pada saat keputusan diterbitkan.
d)      Bahwa Surat Keputusan Keberatan No. KEP-757/PJ.07/2007 diterbitkan tanggal 22 Oktober 2007.
e)      Bahwa Surat No. S-403/PJK.SAT/VIII/2007 tanggal 15 Agustus 2007 hanya berisi penjelasan tambahan saja. Dengan demikian dapat disampaikan bahwa apa yang ditandatangani terdakwa masih berupa Konsep pada saat itu.   

3.      Tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan penelitian dengan tidak memenuhi prosedur yang dijalankan oleh Dirjen Pajak maupun ketentuan yang berlaku sehingga mendapat substansi hasil penelitian yang seolah-olah benar sesuai hukum, untuk kemudian menyimpulkan dengan menerima permohonan keberatan PT. SAT, adalah perbuatan sadar yang ditujukan untuk menguntungkan PT. SAT (Surya Alam Tunggal);

4.      Tanggapan atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang dituangkan di Surat Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi REG.PKR: PDS-23/0.1.14/Ft/08/2010 tanggal 07 Februari 2011 pada halaman 102 yang menyebutkan bahwa terdakwa adalah sebagai Penelaah Keberatan sehingga terdakwa melanggar PMK-425/PM.1/2007 tanggal 25 Juni 2007 sebagai akibat tidak meneliti berkas atau dokumen Wajib Pajak.

Berdasarkan uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sangat tidak berdasar dengan alasan sebagai berikut :

·         Sehubungan dengan meningkatnya intensitas pekerjaan dan dalam rangka penyelesaian tunggakan berkas permohonan Wajib Pajak di lingkungan sub-Direktorat Pengurangan dan Keberatan di Direktorat Keberatan dan Banding pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak maka Direktur Keberatan dan Banding membentuk Tim Penyelesaian Tunggakan Berkas dengan menerbitkan Nota Dinas Nomor : ND-207/PJ.07/2007 tanggal 16 Maret 2007 (terlampir) yang diperpanjang dengan Nota Dinas Nomor : ND-481/PJ.07/2007 tanggal 22 Mei 2007 dimana Tim tersebut dalam setiap penyelesaian berkas permohonan Wajib Pajak terdiri dari :
·         Kepala Sub-Direktorat sebagai reviewer
·         Kepala Seksi sebagai coordinator
·         Pelaksana Penelaah Keberatan dan Pelaksana yang ditunjuk (khusus tidak semua pelaksana) sebagai anggota tim

·         Proses Penyelesaian Keberatan yang dilakukan oleh Tim Penyelesaian Keberatan adalah sebagai berikut : Pelaksana menerima berkas Keberatan Wajib Pajak, kemudian melakukan proses penelitian s/d membuat Konsep Laporan Penelitian yang kemudian dibaca oleh saya (terdakwa) sebagai anggota Tim Percepatan Penyelesaian Keberatan yang kemudian  selanjutnya diteliti oleh atasan secara berjenjang mulai dari Kasi disini bertindak selaku koordinator, Kasubdit selaku Reviewer dan Direktur sebagai Pimpinan sampai dengan terakhir yaitu Direktur Jenderal Pajak. Dan apabila ada koreksi dari atasan, maka akan kembali kepada Gayus untuk diperbaiki dan secara berjenjang berkas tersebut naik keatas sampai kepada Direktur Jenderal Pajak. Jadi dalam proses penyelesaian oleh Tim Penyelesaian keberatan ini sebenarnya yang bertindak sebagai penelaah keberatan adalah Sdr Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan saya sebagai partner atau rekannya yang mempunyai tanggung jawab tersendiri yaitu memeriksa Keberatan PT. SAT lainnya terkait pengajuan Keberatan atas PPh Pasal 23 dan PPh Badan yang hasilnya dengan tegas di TOLAK. Karena pada saat itu kebijakan dari pimpinan kami pada waktu itu bahwa anggota tim harus dua yaitu pelaksana non penelaah keberatan dan pelaksana penelaah keberatan.

·         Selama proses penelitian berkas PT SAT (Surya Alam Tunggal) atas permohonan SKPKB PPN Pasal 16 D sampai dengan konsep Laporan Penelitian selesai dibuat :
1.      Saya tidak pernah menerima atau memegang berkas Wajib Pajak, berkas baru saya terima adalah pada saat bersamaan konsep laporan penelitian keberatan saya terima dari Sdr Gayus Halomoan Partahanan Tambunan;
2.      Saya tidak pernah ditanya tentang progress penyelesaian PT.SAT oleh atasan-atasan saya;
3.      Saya tidak pernah dilibatkan dalam acara pembahasan dengan atasan-atasan saya;
4.      Saya tidak pernah dilibatkan dalam Gelar Perkara yang biasanya dilakukan sebelum Konsep Laporan Penelitian ditandatangani oleh Direktur Keberatan dan Banding. Dan saya baru mengetahui bahwa tidak ada gelar perkara dalam penyelesaian berkas keberatan PT. SAT PPN Pasal 16 D ini yang diakui oleh Sdr. Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pada saat persidangan, akan tetapi Sdr. Gayus juga menceritakan bahwa meskipun tidak ada Gelar Perkara dia berapa kali dipanggil langsung oleh Direktur keberatan dan banding untuk melakukan perbaikan konsep laporan penelitian keberatan PT. Surya Alam Tunggal tersebut.
5.      Saya dikondisikan untuk menandatanganinya segera hari itu juga pada saat Konsep Laporan Penelitian diserahkan Gayus kepada saya karena sedang ditunggu atasan kata Sdr Gayus, dan setelah saya membaca Konsep Laporan Penelitian keberatan kemudian menandatanganinya dengan alasan bahwa konsep laporan penelitian keberatan yang dibuat oleh Sdr Gayus tersebut uraiannya telah sesuai dengan  ketentuan Undang-undang yang berlaku dan dengan perkiraan ada tahap berikutnya yaitu acara Gelar Perkara yang biasanya dilakukan untuk menguji konsep Laporan Penelitian yang telah dibuat tersebut, jadi ketika saya bertanda tangan tersebut, posisi laporan penelitian keberatan bukanlah final akan tetapi masih berupa konsep. Sehingga menjadi Final setelah ada persetujuan dari Dirjen Pajak dengan cara menandatangani Keputusan Keberatan;
6.      Siapakah saya dan pengaruh saya dan tanda tangan saya yang hanyalah seorang anggota biasa dan tidak memiliki kekuatan untuk memberikan keputusan menerima atau menolak keberatan wajib pajak dan tidak memiliki wewenang untuk mensupervisi pekerjaan Gayus karena saya dan Gayus adalah sama kedudukannya sebagai anggota yang bertanggung jawab secara langsung ke Kasie yaitu Sdr. Maruli Pandapotan Manurung;

Dengan demikian sangat tidak benar jika dalam proses penyelesaian keberatan PT. SAT (Surya Alam Tunggal) atas pokok sengketa PPN Pasal 16 D diterapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 425/PM.1/2007 tanggal 25 Juni 2007 untuk meminta pertanggung jawabannya, mengingat proses penyelesaian adalah oleh panitia ad hoc.

5.      Tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan penelitian formal surat keberatan, menanggapi pernyataan JPU tersebut dapat saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
·         Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-05/PJ.3/1995 tanggal 14 Pebruari 1995 tentang penegasan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 UU No.6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1994 menyebutkan :
Angka 2 huruf a
Pengajuan surat keberatan diajukan kepada kepala kantor pelayanan pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar
Angka 5 :
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan (tidak dicatat dalam buku register penerimaan Surat Keberatan).
Namun apabila Surat Keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana disebut pada butir 2, maka dalam rangka pelayanan Kepala Kantor Pelayanan    Pajak dapat meminta Wajib Pajak untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Angka 6 huruf b :
Kepada Wajib Pajak yang mengajukan Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan jawaban secara tertulis dengan surat biasa (bukan surat keputusan penolakan) selambat-lambatnya satu bulan sejak jangka waktu pengajuan keberatan berakhir dan apabila Surat Keberatan diajukan setelah lewat jangka waktu pengajuan, selambat-lambatnya satu bulan sejak Surat Keberatan tersebut diterima.
Kesimpulan :
Unit Kantor yang melakukan penelitian syarat formal surat keberatan adalah kantor pelayanan pajak bukan kantor pusat direktorat jenderal pajak;
Berkas keberatan yang diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak adalah berkas keberatan yang memenuhi persyaratan formal saja.
·         Bahwa sesuai dengan surat keberatan Wajib Pajak No. Tgl (terlampir) di dalam surat tersebut Wajib Pajak mengemukakan alasan yang jelas yaitu karena adanya kesalahan pemeriksa dalam menerapkan peraturan perpajakan
·         Bahwa sesuai pendapat saksi fakta dan saksi ahli Wansepta Nirwanda bahwa Surat Keberatan Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan formal sehingga dapat diproses keberatannya;
·         Sehingga satu-satunya yang berpendapat bahwa Surat Keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat formal adalah Jaksa Penuntut Umum yang notabene tidak tahu apa–apa tentang perpajakan
·         Bahwa sesuai lembar disposisi diketahui yang ditugaskan untuk melakukan penelitian formal adalah sdr Gayus Halomoan Partahanan Tambunan

6.      Tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa tidak menjalankan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-13/PJ.45/1991 dalam hal tidak mempertimbangkan dan meminta pandangan dari kanwil atas keberatan PT.SAT:
Sesuai dengan surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan dibacakan pada hari Senin tanggal 07 Februari 2011 yang menyebutkan bahwa :
Terdakwa tidak menjalankan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ.45/1991 tanggal 15 April 1991 tentang Prosedur Penyelesaian Keberatan atas Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa DJP – BPKP. Dalam hal tidak mempertimbangkan dan meminta pandangan dari Kanwil atas Keberatan PT. SAT.
Menanggapi pernyataan JPU tersebut dapat saya sampaikan sebagai berikut :
1)     Bahwa sesuai SE-13/PJ.45/1991 tanggal 15 April 1991 yang membuat uraian Pemandangan Keberatan adalah KPP bukan Kanwil;
2)     Bahwa sesuai SE-51/PJ.45/1999 tanggal 04 Nopember 1999 tentang percepatan penyelesaian keberatan pada angka 1 menyebutkan risalah / uraian pemandangan keberatan tidak perlu dibuat oleh KPP;
3)     Bahwa sesuai fakta persidangan saksi ahli Wansepta Nirwanda dengan tegas menjelaskan bahwa uraian pemandangan keberatan tidak perlu dibuat lagi.
4)     Sehingga dapat dipastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak memahami Prosedur Keberatan Pajak dan aturan perpajakan yang terkait.
5)     Tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mempertimbangkan data dan fakta secara cermat dan teliti;
Bahwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mempertimbangkan daa dan fakta secara cermat & teliti sebagaimana dituangkan pada Surat Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. REG.PKR: PDS-23/0.1.14/Ft/08/2010 a.n. terdakwa Humala Setia Leonardo Napitupulu SE, Msi tanggal 07 Februari 2011 (hal. 103) dengan alasan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
a)        Terdakwa tidak mencermati bahwa obyek dalam dokumen akte ikatan jual beli 1994 masih dijaminkan di Bank.
b)        Terdakwa tidak mendalami dokumen Akte Notaris Lukito SH No. 8 dan No. 9 tanggal 05 Juni 1995
c)        Terdakwa tidak mendalami kapan senyatanya saat terutangnya penyerahan yang tercantum di Akte Ikatan Jual beli 1994 tersebut.

Dapat ditanggapi bahwa pernyataan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa tidak mempertimbangkan data dan fakta secara cermat dan teliti adalah tidak benar dan tidak berdasar dengan alasan sebagai berikut :
1)        Pada saat saya meneliti konsep laporan penelitian keberatan yang dibuat saudara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dokumen akte notaries Lukito SH tidak ada;
2)        Pada saat dilakukan pemeriksaan pajak oleh Kanwil Jatim II, dokumen akte notaris Lukito SH tersebut juga tidak ada;
3)        Dasar dokumen yang digunakan Peneliti Keberatan menentukan saat perolehan aktiva oleh PT. SAT di tahun 1994 sama dengan dasar dokumen yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak Kanwil Jatim II dalam memeriksa saat terutang tahun 2004 yaitu dokumen akte ikatan jual beli dan pembukuan, sehingga apabila tahun 1994 belum diakui terjadi penyerahan maka tahun 2004 juga seharusnya belum diakui terjadi penyerahan. Dengan demikian artinya adalah SKPKB PPN Pasal 16 D tersebut salah dan Keberatan sudah benar;
4)        Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli yang juga Anggota Tim Perumus Undang-Undang No. 11/1994 saudara Arslan Soekoen menyebutkan bahwa secara filosofis PPN Pasal 16 D adalah untuk menagih kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh PT. SAT saat memperoleh aktiva tersebut. Hal itu yang mendasari munculnya syarat harus ada PPN yang dibayar pada saat perolehan dan atas PPN yang dibayar tersebut harus juga dapat dikreditkan. Sehingga apabila pada saat perolehannya tidak ada PPN dibayar maka sudah pasti tidak ada PPN yang dikreditkan oleh PT. SAT saat memperolehnya. Sehingga ketika menjual tidak terutang PPN Pasal 16D. Dengan demikian itu berarti Keputusan Keberatan telah sesuai dengan filosofis terbentuknya Pasal 16D pada Undang-Undang PPN No. 11/1994;
5)        Berdasarkan Analisis Yuridis, bahwa saat terutang transaksi penjualan PT. SAA ke PT. SAT sebagaimana yang tercantum pada dokumen Akte Ikatan Jual Beli No. 160 tanggal 31 Desember 1994, adalah sudah benar tahun 1994 dengan uraian sebagai berikut :
a)        Sesuai Pasal 11 ayat (1) UU No. 18/2000 tentang PPN menyebutkan terutangnya Pajak terjadi pada saat perolehan barang kena pajak.
b)        Sesuai Pasal 11 ayat (2) UU No. 18/2000 tentang PPN menyebutkan “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
c)         Sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 18/2000 tentang PPN menyebutkan yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian.
d)        Sesuai penjelasan pasal 1 A ayat (1) huruf a UU No. 18/2000 tentang PPN menyebutkan Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
e)        Sesuai Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 tahun 2000 tentang pelaksanaan UU No. 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 menyebutkan terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
f)          Sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 tahun 2000 menyebutkan “Oleh karena itu pajak terutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Dengan demikian sesuai Ketentuan Perpajakan bahwa pembelian terjadi tahun 1994 dengan alasan sebagai berikut :
1)        Dokumen yang dimaksud tidak harus Akte Jual Beli akan tetapi dapat hanya surat asalkan dengan surat tersebut telah terjadi penyerahan hak.
2)        Aktiva telah dikuasai oleh PT. SAT sebagaimana telah disebutkan di Akte Ikatan Jual Beli & Pembukuan Wajib Pajak.

7.      Tanggapan atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang dituangkan di Surat Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi REG.PKR: PDS-23/0.1.14/Ft/08/2010 tanggal 07 Februari 2011 yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak melaksanakan tugas secara objektif dan professional karena hanya sehari ditandatangani konsep laporan penelitian keberatan dan saat ditandatangani dokumen belum lengkap karena masih terima data;



Berdasarkan uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sangat tidak berdasar dengan alasan sebagai

·         Proses penelitian keberatan bukan diawali dari Humala dan berakhir di Humala, akan tetapi proses penelitian dimulai dari diterimanya berkas keberatan oleh si peneliti yaitu sdr. Gayus Halomoan Partahanan Tmabunan s/d keputusan atas permohanan keberatan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu Darmin Nasution;
·         Terdakwa dalam meneliti berkas keberatan PT. SAT telah bertugas secara objektif dan professional dengan alasan bahwa pertama : berdasarkan penelitian terdakwa justru Pemeriksa Pajak Kanwil Jatim II yang tidak objektif dan professional dalam menetapkan SKPKB PPN Pasal 16 D karena tidak melaksanakan ketentuan PPN Pasal 16 D yaitu harus menelusuri kapan saat perolehan aktiva yang dijual tahun 2004 dan ada atau tidak PPN yang dibayar pada saat pembelian atau perolehan tersebut dan atas PPN yang dibayar jika ada, apakah dapat dikreditkan oleh PT. SAT tidak, padahal langkah tersebut merupakan amanah yang diperintahkan oleh UU PPN Pasal 16 D dan harus dijalankan oleh Pemeriksa akan tetapi tidak dijalankan. Dan alasan kedua adalah bahwa Tim Pemeriksa Pajak Kanwil Jatim II telah menyatakan setuju bahwa atas koreksi PPN Pasal 16 D tersebut dihapuskan atau permohonan WP disetujui jika tidak ada PPN yang dibayar pada saat perolehan aktiva yang dijual tahun 2004 tersebut. Sedangkan ketiga adalah pada saat konsep laporan penelitian keberatan diterima, dibaca dan ditandatangani oleh terdakwa yang diterima dari Sdr. Gayus, telah ada dokumen akte ikatan jual beli 1994, akte ikatan jual beli 2004, pembukuan tahun 1994 dan 2004, Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta berkas-berkas lainnya. Sedangkan surat yang JPU (Jaksa Penuntut Umum) maksudkan adalah alasan tambahan dan rekapitulasi tambahan saja, dan disamping itu perlu diingat bahwa ketika saya (terdakwa) menandatangani bukan berarti proses penelitian telah selesai pada tahap saya, karena masih perbaikan lagi, pembahasan lagi yang mungkin bisa berulang-ulang terjadi.
·         Disamping itu perlu diketahui bahwa terdakwa selama kurun waktu Maret 2007 s/d Desember 2007 atau dalam kurun waktu 10 bulan telah menyelesaikan berkas sebanyak kurang lebih 57 berkas, dimana standar penyelesaian normal yang disarankan sesuai dengan peraturan adalah bahwa untuk setiap penelaah keberatan setahun minimal harus menyelesaikan berkas sebanyak 20 berkas, sehingga dari fakta tersebut, terdakwa dalam hal ini telah sangat jauh melewati standard prestasi yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan terdakwa telah mengamankan penerimaan Negara juga yaitu dengan tidak membiarkan permohonan Wajib Pajak lewat waktu yang dapat berakibat kerugian Negara karena apabila lewat waktu maka permohonan keberatan Wajib Pajak harus diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak;

VI.               Kesimpulan

1)        Kasus ini penanganannya sangat sarat dengan rekayasa dengan pertimbangan fakta-fakta sebagai berikut:
a)        Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan tindakan pengamatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan yang menghasilkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Dalam laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut memberikan informasi antara lain modus kejahatannya serta nama-nama tersangkanya, sehingga apabila ada pegawai DJP selain Wajib Pajak yang tersangkut masalah tersebut dan dinilai merupakan pelanggaran pidana, maka Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti permulaan tersebut, mengambil tindakan dengan membuat Laporan Polisi ke Polri. Prosedur tersebut telah diatur pada Keputusan Dirjen Pajak No. Kep.272/PJ/2002 tanggal 17/05/2002 jo. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-01/PJ.7/1997 tanggal 28/01/1997, akan tetapi dengan “sengaja” tidak dilakukan;
b)        Saya dinyatakan sebagai tersangka tanpa adanya Laporan Polisi. Laporan Polisi yang dipakai pada berkas perkara saya adalah Laporan Polisi yang melaporkan saudara Maruli Pandapotan Manurung (Kepala Seksi) dan saudara Bambang Heru Ismiarso (Direktur Keberatan dan Banding).
c)         Proses penyidikan dan penuntutan kasus ini sangat mengabaikan fakta-fakta bahwa dalam proses penyelesaian keberatan PT. Surya Alam Tunggal atas sengketa pajak PPN Pasal 16 D tersebut, saya sebenarnya kedudukannya adalah sebagai anggota Tim Penyelesaian Keberatan yang dibentuk oleh Direktur Keberatan dan Banding dengan Nota Dinas No.207 tahun 2007 dan yang kemudian diperpanjang dengan Nota Dinas No. 481 tahun 2007, bukan sebagai Penelaah Keberatan. Untuk mengetahui peranan seorang anggota tim dalam proses penyelesaian di kantor pajak dapat juga dilihat pada Laporan Pemeriksaan Pajak Kanwil Jatim II No.Lap-128/WPJ.24/BD.0600/2006 tanggal 26 Desember 2006  yaitu meskipun tidak ada tanda tangan salah satu anggota Tim Pemeriksa yaitu Chaerul, tapi tetap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Pasal 16 D tersebut dapat diterbitkan,sehingga seandainya saya (Humala S.L.N) tidak bertandatangan di konsep laporan penelitian keberatan pada waktu itu, tentunya Keputusan Keberatan atas SKPKB PPN Pasal 16 D tersebut tetap dapat diterbitkan, disamping itu tanda tangan saya juga tidak ada alias tidak diperlukan di Surat Keputusan Keberatan tersebut;
d)        Proses penyidikan dan penuntutan kasus ini mengabaikan fakta-fakta yang menyimpang yang dilakukan Tim Pemeriksa Pajak Kanwil Jatim II selama melakukan proses Pemeriksaan Pajak terhadap PT. Surya Alam Tunggal (PT. SAT) untuk tahun pajak 2004 tersebut. (Mengenai Pembahasan fakta-fakta yang menyimpang dapat dilihat uraian di Romawi II tersebut diatas).

2)        Kasus ini masih dalam Wilayah Hukum Administrasi Perpajakan karena kalaupun terdapat kesalahan atau kekeliruan masih ada langkah Hukum Administrasi Lanjutan yakni Banding (Pasal 27 UU KUP), Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 UU KUP). Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar (Pasal 36 UU KUP), pembetulan (Pasal 16 UU KUP), penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan oleh Instansi Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 15 UU KUP).

3)        Kasus ini apabila tetap dipaksakan dalam ranah pidana dan menghasilkan putusan pidana, maka besar kemungkinan akan dapat mempidanakan seluruh Penelaah Keberatan di seluruh Indonesia atau bahkan juga Para Pemeriksa Pajak di seluruh Indonesia. Karena hasil dari pekerjaan mereka sudah pasti berakibat pada keuangan Negara. Suatu contoh jika Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan “X” untuk tahun pajak 2004 ditetapkan pajaknya adalah sebesar Rp 100,- akan tetapi diketahui kemudian ada novum, maka tim pemeriksa pajak tersebut dapat dipidanakan karena telah menetapkan pajak lebih kecil alias “memperkaya orang lain atau suatu korporasi”. Contoh lainnya yaitu Penelaah keberatan karena menerima keberatan Wajib Pajak, padahal data yang disampaikan kepada penelaah keberatan banyak dimanipulasi oleh Wajib Pajak, sehingga menimbulkan kesimpulan yang salah, dan akibat dari kecurangan WP maka Penelaah Keberatan di pidana kan karena “memperkaya orang lain”, sedangkan WP yang berbuat curang justru bebas ongkang-ongkang. Anehnya system seperti itu tentunya.

4)        Kasus ini apabila tetap dipaksakan dalam ranah pidana dan menghasilkan putusan pidana, maka besar kemungkinan akan dapat menyuburkan tindakan kesewenang-wenangan Aparat Pajak yaitu Pemeriksa Pajak dengan menetapkan pajak sebesar-besarnya dan kemudian apabila Wajib Pajak mengajukan Keberatan maka Peneliti Keberatan dengan segera menolak dengan senang hati permohonan Wajib Pajak karena takut Resiko Kena Pasal “Memperkaya orang lain”. Akibatnya :
a)        Prinsip “Equal Treatment” atau Kesetaraan hak / kewajiban yang selama ini diperjuangkan dan didengung-dengungkan antara Wajib Pajak dan aparat pajak tidak akan pernah dapat terwujud.
b)        Dan justru menyuburkan Kemalasan Aparat Pajak khususnya para peneliti dan dengan tidak usah meneliti data WP tapi cukup ketik ulang saja Laporan Pemeriksa Pajak atau bahkan minta saja soft copy-nya, sehingga dalam sehari selesai pekerjaan penelitian dan sudah pasti kerja Aparat Pajak akan bagus kalau memang Kecepatan yang menjadi tolak ukur penyelesaian suatu sengketa pajak.
c)         Dan justru menyuburkan praktek koruptif dipengadilan pajak, karena Pengadilan Pajak sampai sekarang Hakim tidak pernah tersentuh, petugas banding juga tidak pernah tersentuh sama sekali, padahal kalau berangkat dari kasus fenomena Gayus posisi Gayus adalah Penelaah Keberatan yang bertugas sebagai Petugas Banding yang pekerjaannya mewakili DJP beracara di Pengadilan Pajak.

5)        Kesengajaan turut serta atau bersama-sama melakukan pemufakatan jahat tidak terbukti. Bahwa ditandatanganinya Laporan Penelitian Keberatan tersebut oleh terdakwa tidak otomatis kemudian dapat disimpulkan bahwa terdakwa Humala telah terbukti ikut serta melakukan tindak pidana yang didakwa melanggar juncto pasal 55 ayat (1) , Ie KUHP, sebagaimana pendapat JPU dalam tuntutannya, oleh karena penandatanganan Laporan itu jika berdiri sendiri tanpa kaitan dengan ada kerjasama yang disadari sejak awal bersama sama melakukan pemufaktan jahat, hal itu hanyalah sebatas satu prosedur administrasi perpajakan yang biasa, yang pada umumnya wajib dilakukan oleh seorang petugas pelaksana penelaah keberatan di kantor Direktorat Jenderal Pajak dimanapun dan siapapun orangnya, guna kelengkapan administrasi yang perlu dilakukan,apalagi dilakukan dalam situasi khusus “ad-hoc” yaitu dengan adanya tekad semangat atau jiwa melakukan “percepatan” dalam penyelesaian tunggakan keberatan yang banyak menumpuk di Kantor Pusat DJP sebagai akibat peleburan tiga Direktorat yaitu PBB, PPh dan PPN menjadi satu Direktorat Keberatan dan Banding dan mendesak untuk diselesaikannya keberatan Wajib Pajak agar tidak lewat waktu, sebab jika melebihi kurun waktu 1 (satu) tahun dapat menimbulkan kerugian Negara karena permohonan keberatan Wajib Pajak harus diterima demi hukum karena lewat waktu tersebut, hal ini sesuai Nota Dinas yang ditandatangani Direktur Keberatan dan Banding yang dijabat oleh Bambang Heru Ismiarso pada saat itu.

6)        Bukti bahwa tidak terdapat kerjasama yang disadari sejak semula untuk melakukan pemufakatan jahat antara terdakwa Humala dengan sdr. Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, dengan Maruli Pandapotan Manurung dan dengan Johnny Marihot Tobing dan dengan Bambang Heru Ismiarso, karena berdasarkan fakta persidangan dari keterangan Sdr Gayus dan dibenarkan oleh Bambang dimana arahan oleh Direktur Keberatan dan Banding yang pada waktu itu yang dijabat sdr Bambang Heru Ismiarso adalah hanya kepada Sdr. Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, sedangkan kepada terdakwa tidak pernah diberi arahan dari atasan, dan sebaliknya tidak ada kewajiban terdakwa Humala untuk melaporkan progress penyelesaian permohonan keberatan PT. SAT kepada atas secara berjenjang melainkan adalah kewajiban dari sdr. Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, terkecuali adanya dua berkas keberatan yang terdakwa sendiri ditugaskan langsung sebagai Penelaah Keberatan telah mengusulkan untuk ditolak dan telah mendapat Keputusan. Adanya dua permohonan yang ditolak juga termasuk permohonan keberatan yang sama dari PT. Surya Alam Tunggal tersebut yang diajukan semuanya sebenarnya ada 4 (empat) berkas. Dan untuk 2 (dua) berkas permohonan yang sejak awal sidang bahkan dalam eksepsi juga dimohon untuk ikut diperiksa sebagai barang bukti dan ikut dipertimbangkan dalam pembelaan ini. Disamping itu, terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri sebanyak 57 berkas keberatan berdasarkan penunjukkan langsung yang harus diselesaikan oleh terdakwa selama periode Maret s/d Desember 2007. Penyelesain ke 57 berkas keberatan oleh terdakwa berdasarkan alur distribusi atau proses biasa dimana saya terdakwa sebagai pelaksana penelaah keberatan menerima langsung berkas keberatan Wajib Pajak kemudian melakukan proses penelitian sampai dengan membuat konsep laporan penelitian yang kemudian diteliti oleh atasan secara berjenjang. Hal-hal tersebut di atas ini dikemukakan untuk mendukung bahwa apa yang diuraikan secara panjang lebar dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak benar;

7)        Bahayanya pengetahuan Jaksa Penuntut Umurm yang “minim” tentang perkara perpajakan yang penyidikannya tidak melalui PPNS. Bahwa dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 7 Januari 2011 yang didalamnya terdapat beberapa coretan dan paraf patut diduga sebahagian merupakan “kutipan” pertimbangan tuntutan dalam perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang telah lebih dahulu disidangkan dan telah mendapat keputusan yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Jika benar demikian, maka tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa hal ini mungkin sekali menunjukkan adanya “ketidakseriusan” selain pengetahuan yang minim dari JPU dalam menangani perkara penting khususnya perkara Pajak khususnya sebagaimana dalam perkara ini yang penyidikannya tidak didahului pemeriksaan pendahuluan dari Pejabat PNS dalam hal ini pegawai pajak;

8)        Bahwa materi Tuntutan JPU tidak seharusnya didasarkan atas isi berkas Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan melainkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, karena terdapat perbedaan yang mencolok adanya keterangan Sdr Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang menarik keterangan semula dalam BAP, dan menerangkan di muka persidangan yang diberikan di atas sumpah dalam perkara ini, berbeda yang mengatakan “perkara humala adalah perkara jadi jadian” asal mulanya team Independen Mabel Polri “komitment” dengan Gayus untuk menjerat Maruli Pandapotan Manurung dan Bambang Heru Ismiarso , ditengah jalan tidak diketahui mengapa jalanya telah “berbelok” aturan kepada Bambang Heru Ismiarso menjadi kepada Humala, karena itu ia tidak ingin Humala dihukum yang tidak bersalah dan yang tidak mengetahui apa-apa. Hal ini membuktikan tidak adanya kerjasama untuk melakukan pemufakatan jahat diantara sdr Gayus Halomoan Partahanan Tambunan maupun terdakwa lain dengan Humala;

9)        Laporan Polisi adanya dugaan tindak pidana sejak awal bukan kepada Humala. Bahwa berdasarkan fakta persidangan telah dicatat oleh Panitera pengganti bahwa saksi yang membuat laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan perkara ini, menerangkan di muka sidang bahwa sejak semula bahkan sampai sekarang terlampir dalam Berita Acara Penyidikan adalah Laporan Polisi terjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Maruli Pandapotan Manurung dan Bambang Heru Ismiarso bukan oleh Humala, dengan sengaja “telah dibelokkan” menjadi tersangka Humala-akhirnya jadi terdakwa dan dituntut 4 tahun penjara dalam sidang sekarang ini dikarenakan adanya desakan atau tuntutang public pada saat itu, yang berpendapat bahwa tidak mungkin Gayus melakukannya sendiri, logikanya harus terlibat dua atasan langsung dari sdr. Gayus secara berjenjang, dan untuk itu dipilih dan diangkatlah terdakwa Humala Setia Leonardo Napitupulu seolah-olah menjadi “Direktur” sebagai “atasan Gayus” namun hal itu jelas adalah merupakan suatu rekayasa untuk mengalihkan suasana, padahal status yang sebenarnya antara Humala dengan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan adalah sama-sama sebagai anggota;

10)    Pertimbangan hukum positif termasuk hukum administrasi Negara dengan rasa keadilan masyarakat. Bahwa kami sepenuhnya yakin tentang Yth. Majelis Hakim dalam mempertimbangkan hukum selain hukum positif yang menjadi dasar pertimbangan putusan sudah tentu dengan memperhatikan juga rasa keadilan yang bertumbuh dan berkembang di tengah masyarakat untuk menentukan kesalahan terdakwa Humala termasuk juga ikut mempertimbangkan Ilmu Hukum Administrasi Negara, untuk menentukan pertimbangan bahwa penandatangan yang dilakukan oleh terdakwa Humala berdasarkan hukum administrasi tidak dihukum;

11)    Bahwa perlu dipertimbangkan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat antara lain adanya pengalihan perhatian sejak awal, dengan maksud melindungi pihak tertentu, termasuk orang orang sebagai atasan dari Sdr Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, yang kemudian karena desakan public dan instruksi Presiden RI mengikutsertakan KPK ikut “menuntaskan” perkara mafia hukum dan mafia pajak, kepada KPK diberi peran serta menangani bagian kasus perpajakan yang belum disentuh oleh Polisi, karena sudah sejak awal kasus ini ditangani penyidik Polri akhirnya dimunculkan kembali untuk menunjukkan bahwa kasus perkara tersangka Bambang Heru Ismiarso sudah merupakan bagian yang ditangani penyidik Polri dan kini yang bersangkutan sudah ditahan, kirannya juga ikut dijadikan bahan pertimbangan hukum bagi Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;

12)    Unsur kesalahan mutlak perlu dalam menjatuhkan pidana. Bahwa berdasarkan adanya prinsip dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa “Tidak ada penjatuhan pidana/hukuman , tanpa kesalahan” kami terdakwa Humala bersama ini dalam nama Tuhan Allah Yang Maha Esa memohon dengan hormat kepada Yth. Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar supaya dapat membebaskan atau melepaskan kami Humala dari segala tuntutan hukum serta merehabilitasi nama baik kami sebagai Pegawai PNS, karena tidak terdapat adanya unsur kesalahan dalam satu tindak pidana;

13)    Bahwa telah terjadi penganiayaan kepada saya melalui pemerkosaan hukum, antara lain :
-            Kasus PT. SAT ini adalah kasus administrasi perpajakan yang diperkosa untuk menjadi kasus pidana korupsi.
-            Kasus lain yang lebih parah yaitu terkait berkas permohonan Wajib Pajak yang lewat waktu, yang tentunya berakibat lebih parah yaitu Direktorat Jenderal Pajak harus memenuhi permintaan Wajib Pajak dengan mengabulkan seluruhnya permohonan keberatan Wajib Pajak tersebut. Akan tetapi didalam penyelesaian hukum atas kesalahan ini oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya diproses dengan hukum administrasi kepegawaian dan para atasan yang terkait, juga tetap tidak kena sanksi dalam hal ini. Pada waktu itu yang memproses kasus tersebut adalah Direktorat KITSDA (Pengawas Internal Direktorat Jenderal Pajak).
-            Dalam 2 (dua) kasus ini yaitu kasus PT. SAT dan kasus keberatan lewat waktu, sebenarnya yang lebih parah dan sangat parah tingkat kesalahannya adalah karena keberatan lewat waktu, sebab tidak pernah diproses sama sekali sehingga lewat waktu.
Demikianlah Praktek Penganiayaan melalui Pemerkosaan Hukum yang saya alami terkait PT. SAT.

14)    Bahwa sebenarnya banyak juga surat-surat yang ditandatangani oleh pejabat eselon II yang ditujukan ke Wajib Pajak terkait permasalahan PPN Pasal 16D, yang mana pendapatnya adalah sama dengan Hasil Keputusan Keberatan PT. SAT tersebut. Surat-surat tersebut antara lain :
-            Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-169/PJ.332/1998 tanggal 29 Juli 1998 tentang : Penegasan Tentang Pengenaan PPN atas Penjualan (Penyerahan) Ruko yang tujuan semula Tidak untuk Diperjualbelikan. Surat ini ditandatangani oleh Djonifar AF, MA.
-            Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-115/PJ.32/1996 tanggal 16 Juli 1996 tentang : Peraturan Mengenai Pajak Pertambahan Nilai. Surat ini ditandatangani oleh Abroni Nasution.
-            Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1043/PJ.53/2002 tanggal 10 Oktober 2002 tentang PPN untuk Penyerahan Tanah dan Bangunan bekas Pabrik. Surat ini ditandatangani oleh I Made Gede Erata.
Dari beberapa surat tersebut sedah sangat jelas bahwa Keputusan Keberatan PT. SAT tentang PPN Pasal 16D telah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku. Dan sekali lagi kasus ini adalah Kasus Administrasi Perpajakan.

15)    Bahwa tidak terdapat kucuran dana yang dinikmati oleh terdakwa dan telah ditangkap dan ditahan terdakwa sebagai rekan atas sdr. Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Bahwa selain tidak ada kucuran dana yang dinikmati oleh terdakwa Humala, juga bahwa atasan yang merupakan pimpinan tertinggi dalam hal ini Direktur Keberatan dan Banding, yang menerima usul Berita Acara Penelitian yang ditandatangani bersama tersebut, dipastikan sebagai terdakwa yang turut meneliti serta merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memberi arahan dan keputusan apakah keberatan dari PT.Surya Alam Tunggal ditolak atau disetujui dan kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pembebasan Pajak yang ditandatangani Dirjen Pajak sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya yaitu sdr.Bambang Heru Ismiarso, ditahan sejak bulan Januari 2011 yang lalu, perkaranya dalam waktu yang ditentukan segera diajukan ke depan persidangan. Dan jika sekiranya yang lebih dahulu diajukan ke depan persidangan adalah perkara atasan tersebut, maka tidak pernah terjadi penganiayaan dan pemerkosaan hukum yang terjadi kepada saya seperti yang terjadi sebagaimana sekarang ini.

Demikianlah pembelaan kami, kiranya proses penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai dapat memberantas tuntas mafia perpajakan sampai ke atas (Direktur dan Dirjen) bukan hanya menginjak ke bawah dengan mengorbankan yang kecil di bawah seperti kami ini. jika penanganannya tidak tuntas juga, maka akibatnya yang terjadi bisa dipastikan jaringan mafia hukum di atas akan semakin bertambah kuat dan rakus karena tidak bisa disentuh oleh hukum, bahkan bisa mengatur proses penegakan hukum itu sendiri.

Pesan saya orang tertindas kepada para Penegak Hukum Negeri Indonesia ku tercinta, “Perkatakan benar jika benar, dan salah jika salah tanpa takut bakal dipecat, karir terhambat, dan atau takut tidak bisa memberi makan anak jika melawan kehendak “atasan”. Atas apa yang kita lakukan, secara pribadi adalah tanggung jawab kita kepada Tuhan Yang Maha Mengetahui. Permintaan maaf seperti yang pernah disampaikan salah satu orang tim penyidik “M” kepada orangtua saya berulangkali dikarenakan perasaan bersalah yang dirasakan dan hal yang terjadi pada keluarganya tidaklah memberikan perubahan bagi jalannya proses hukum ini. Sekali lagi saya sampaikan “Apa yang kita tabur, itu yang akan kita tuai nantinya.” Dan satu lagi, kepada para Penyidik, tidak perlu meminta dan memohon ke Institusi saya untuk supaya saya tidak dipecat, CUKUP mengakui apa yang telah kalian perbuat dalam kehidupan saya pribadi dan kehidupan KELUARGA BESAR saya dan secara JANTAN perbaiki semua apa yang telah kalian rusakkan dalam hidup saya. 

Dengan demikian demi Kebenaran dan Keadilan, demi tegaknya Hukum di Indonesia, demi Pemberantasan Praktek Rekayasa Kasus, serta Pemberantasan Korupsi yang menimbulkan Kepastian Hukum maka saya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar membebaskan saya dari seluruh dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Kamipun akan terus berdoa semoga Tuhan Yang Maha Adil memberikan kekuatan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk berani dan tegas menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini. Atas kebijakan dan kearifan Bapak Majelis Hakim dalam menegakkan hukum dengan rasa keadilan, tidak lupa kami sampaikan banyak terima kasih.


Hormat saya,
PNS DJP selama 12 tahun Gol. III D, Ayah dari 2 orang anak yang masih balita dengan istri yang juga bekerja, dimana kekayaan yang saya raih dan miliki selama pengabdian saya kepada negeri Indonesia yang tercinta sampai saat ini adalah berupa…. HUTANG sebesar Rp480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) atas :
1.      Cicilan rumah type 68 perbulan Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang masih HARUS saya bayar 12 tahun lagi,
2.      Cicilan mobil per bulan Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang masih belum saya bayar kurang lebih 2 tahun lagi,
3.      Tabungan NOL Rupiah, dan

Dimana itu semua belum termasuk rencana pendidikan dan masa depan anak saya yang kini harus pindah sekolah luar kota dan hutang-hutang atas biaya proses persidangan sarat rekayasa ini, dan dengan itu semua saya didakwa “MEMPERKAYA ORANG LAIN.”

“Semoga kita semua dipersidangan ini mengerti betul apa yang sedang kita tanamkan pada anak cucu kita nantinya, yang juga merupakan apa balasan yang sedang kita berikan pada kasih orangtua kita atas prosesi sidang dan putusan sidang ini kedepannya.”

Dan bila aku berdiri, tegak sampai hari ini, bukan karena kuat dan hebatku. Semua karena Cinta, semua karena Cinta Tuhan Yesus Kristus kepadaku.

(Terdakwa)



Humala Setia Leonardo Napitupulu SE, Msi.    



Bersamaan ini saya lampirkan berkas dengan rincian sebagai berikut :
1.      Fotocopy Surat KPP Sidoarjo Timur Kepada Direktur Keberatan dan Banding No.S-90/WPJ.24/KP.0209/2007 tanggal 05 Pebruari 2007 tentang pengiriman surat permohonan keberatan atas nama PT Surya Alam Tunggal;
2.      Fotocopy Surat KPP Sidoarjo Timur kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II No.SP-91/WPJ.24/KP.0209/2007 tanggal 05 Pebruari 2007 tentang permintaan tanggapan keberatan atas nama PT. Surya Alam Tunggal;
3.      Fotocopy Nota Dinas No.207/PJ.071/2007 tanggal 16 Maret 2007 tentang pembentukan tim penyelesaian tunggakan berkas permohonan pengurangan dan keberatan di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding;
4.      Fotocopy Nota Dinas No.481/PJ.07/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang pembentukan tim penyelesaian tunggakan berkas permohonan pengurangan dan keberatan di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding;
5.      Fotocopy Surat Direktorat Keberatan dan Banding kepada PT Surya Alam Tunggal No.S-1753/PJ.071/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang permintaan data keberatan;
6.      Fotocoy Surat Direktorat Keberatan dan Banding kepada Kepala Kanwil Jatim II Nomor: S-2704/PJ.071/2007 tanggal 06 Juli 2007 tentang Permintaan Penjelasan atas Hasil Pemeriksaan a.n PT . Surya Alam Tunggal;
7.      Fotocopy Berita Acara Pembahasan antara Peneliti dengan Pemeriksa Pajak;
8.      Fotocopy Surat Wajib Pajak kepada Direktur Keberatan dan Banding No.Sek.125/Pjk.SAT/III/2007 tanggal 15 Maret 2007 tentang permohonan keberatan dan banding;
9.      Fotocopy Surat Wajib Pajak kepada Direktur Keberatan dan Banding No.Sek.403/Pjk.SAT/VIII/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang permohonan keberatan dan banding;
10.  Fotocopy cuplikan risalah rapat dengar pendapat umum (FIT and Proper test) dengan calon Gubernur Bank Indonesia DR. Darmin Nasution Tanggal 22 Juli 2010;
11.  Fotocopy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
12.  Fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 722/Pj./2001 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan
13.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 68/Pj./1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pasal 16, 26 Dan 36 Kup.
14.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 51/Pj.45/1999 Tentang Percepatan Penyelesaian Keberatan.
15.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 05/Pj.3/1995 Tentang Penegasan Ketentuan Pasal 25 Dan Pasal 26 Uu No. 6 Tahun 1983 Tentang Kup Sebagaimana Telah Diubah Dengan Uu Nomor 9 Tahun 1994.
16.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 13/Pj.45/1991 Tentang Prosedur Penyelesaian Keberatan Atas Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Djp – Bpkp.
17.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
18.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 01/Pj.51/1995 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Seri Ppn 1-95).
19.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 18/Pj.52/1996 Tentang Ppn Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Seri Ppn 33-95).
20.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
21.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 577/Kmk.00/1989 Tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Atau Perolehan Barang Modal Tertentu.
22.  Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-757/PJ.07/2007 tanggal 22 Oktober 2007 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari – Desember 2004 atas nama PKP PT. Surya Alam Tunggal, Jalan Raya Tropodo 126 Sidoarjo – Jawa Timur.
23.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-169/PJ.332/1998 tanggal 29 Juli 1998 tentang : Penegasan Tentang Pengenaan PPN atas Penjualan (Penyerahan) Ruko yang tujuan semula Tidak untuk Diperjualbelikan. Surat ini ditandatangani oleh Djonifar AF, MA.
24.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-115/PJ.32/1996 tanggal 16 Juli 1996 tentang : Peraturan Mengenai Pajak Pertambahan Nilai. Surat ini ditandatangani oleh Abroni Nasution.
25.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1043/PJ.53/2002 tanggal 10 Oktober 2002 tentang PPN untuk Penyerahan Tanah dan Bangunan bekas Pabrik. Surat ini ditandatangani oleh I Made Gede Erata.
26.  Fotocopy teori “Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan” dari buku berjudul “KUP Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan” karangan Muhammad Rusjdi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar