Senin, 17 Januari 2011

Kasus Humala Sarat REKAYASA

Pengacara Humala Menilai Kasus Kliennya Penuh Rekayasa
Rabu, 12 Januari 2011 00:11 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Jhonson Panjaitan, kuasa hukum terdakwa kasus mafia pajak, Humala Napitupulu, menyatakan kasus kliennya yang juga merupakan rekan Gayus Tambunan saat di Direktorat Pajak, syarat dengan rekayasa. Polri dinilai membelokkan fakta terkait kasus pengemplang pajak PT Surya Alam Tunggal.

Hal itu diungkapkan Jhonson seusai sidang kasus mafia pajak dengan terdakwa Humala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) siang. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari penyidik Mabes Polri Kombes Firli.

Dalam keterangannya, saksi ternyata tidak mengetahui kasus masalah pengemplang pajak PT Surya Alam Tunggal yang menjerat terdakwa Humala. Firli membuat berita acara perkara kasus Humala hanya berdasarkan dari pernyataan Gayus yang dijadikan dasar pemeriksaan. Bukan berasal dari hasil penyelidikannya.

Jhonson mengaku kecewa karena fakta persidangan dari hasil keterangan saksi yang juga merupakan mantan tim independen, membelokkan fakta. Menurut Jhonson, kasus terdakwa Humala merupakan kasus yang direkayasa. Sebelumnya, saksi lainnya menyatakan bahwa kasus pengemplang pajak PT Surya Alam Tunggal adalah kasus yang direkayasa untuk menjerat Gayus. Dan Humala tidak terlibat.(DSY)


Selasa, 04 Januari 2011

Ada MAFIA di MABES POLRI : kasus SAT korbankan humala yang tidak bersalah

Senin, 03/01/2011 19:57 WIB
Gayus Bersaksi untuk Humala, Pengacara Sebut Ada Mafia di Mabes Polri 
Ari Saputra – detikNews

Jakarta - Usai membaca pembelaan (pledoi), Gayus bersaksi untuk rekan sejawatnya, Humala Napitupulu. Kesaksian Gayus cukup meringankan Humala karena meyebut perkara yang membelit Humala hanya perkara jadi-jadian.Sementara itu pengacara Humala menyebut Mabes Polri sebagai tempat mafia. Sebab, keterangan Gayus menunjukkan terdapat rekayasa sejak kasus ini di penyidik Mabes Polri.

"Kasus SAT kecil, Yang Mulia Hakim. Hanya 400 juta. Karena ini perkara jadi-jadian. Banyak kasus saya ungkapkan tetapi ini yang jadi diledakkan," kata Gayus di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (3/1/2011).

Menurut Gayus, dakwaan jaksa yang menilai pengembalian pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) merugikan negara dianggap tidak benar. Sebab, kata Gayus, pengembalian pajak sudah sesuai aturan yang berlaku. Pengembalian itu sudah disetujui oleh Direktur Keberatan dan Banding hingga Dirjen Pajak saat itu, Darmin Nasution.

"Setelah saya telaah, saya rekomendasikan secara berjenjang. Saya ajukan ke Pak Humala sebagai penelaah. Saya ajukan ke kepala seksi, setuju. Ke Kasubdit setuju. Ke direktur Bambang Heru tidak langsung setuju. Berkas dikembalikan lagi. Saya penuhi. Saya berikan lagi ke Direktur baru disetujui. Sampai ke Dirjen ditandatangan," ucap Gayus.

Lalu kenapa Humala terseret kasus Gayus ?

"Terus terang saya sakit hati ke Bambang Heru. Saya ikuti alur penyidik untuk membidik Bambang Heru. Humala tidak tahu apa-apa," ucap Gayus.

Menurut pengacara Humala, Johnson Panjaitan, keterangan Gayus memperjelas posisi kliennya.

"Bukan meringankan, ini memperjelas bahwa ada rekayasa mabes polri. Posisi Humala sekarang sengsara.
Tidak pernah melakukan tapi sampai akan terbawa sampai kapan," tukas Johnson usai sidang."Saya mempertanyakan independensi mabes Polri. Artinya mafia itu di Mabes Polri. Saya ngomong blak-blakan saja," tantang Johnson.


Gayus Kesal 'Dikadali' Penyidik Kasus SAT
Oleh: Renny Sundayani
Nasional - Senin, 3 Januari 2011 | 18:17 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Gayus Tambunan menyesal mengikuti alur penyidikan agar bisa menjerat Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Bambang Heru Ismiarso, dalam perkara PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).
Sebab, bukannya Bambang Heru yang ditangkap dan ditahan, malah Gayus dan Humala Napitupulu yang ditahan dan didakwa."Saya bersumpah demi Tuhan, demi ibu yang melahirkan saya serta anak saya yang sangat saya sayangi bahwa keberatan PT SAT 1.000 persen telah sesuai prosedur, Humala tidak tahu apa-apa namun ditahan dan dipecat," ungkap Gayus dalam pembacaan nota pembelaan dipersidangan PN Jaksel, Senin (3/1/2011).

Terangkatnya kasus PT SAT murni karena Gayus ikut skenario penyidik, dan Gayus sakit hati dengan tindakan Bambang Heru dan Maruli Pandopotan.
"Akhirnya Bambang dan Maruli minta maaf kepada saya karena khilaf, terlebih lagi tim penyidik yang katanya independen lebih senang tangkap dan menahan Humala dibanding Bambang Heru," ucapnya. [mah]

Gayus Bersumpah demi Ibunya
Senin, 3 Januari 2011 | 19:31 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Gayus HP Tambunan kembali membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Menurut dia, tidak ada pelanggaran prosedur saat menangani keberatan itu.
"Saya bersumpah demi Tuhan dan demi Ibu yang melahirkan saya serta anak saya yang sangat saya sayangi, bahwa keberatan PT Surya Alam Tunggal seribu persen sesuai prosedur," kata Gayus saat membacakan pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011).
Menurut Gayus, kasus PT SAT muncul atas skenario penyidik tim independen Polri. Gayus mengaku mau melakukan permintaan penyidik lantaran kesal terhadap Bambang Heru yang saat itu menjabat Direktur Keberatan dan Banding di Ditjen Pajak. "Seperti tidak mengenal saya, sementara sebelumnya akrab," kata dia.
"Penyidik lebih senang menangkap dan menahan Humala Napitupulu (rekan kerja Gayus) dibanding Bambang Heru. Mungkin karena Humala orang kecil dan tidak ada back up serta dana melimpah. Sementara Bambang Heru sebaliknya, atau karena alasan lain. Saya tidak tahu dan tidak mau tahu," ujarnya.
Gayus mengatakan, ia yang mengajari penyidik masalah perpajakan. "Di mana mereka semua sama sekali nol pengetahuannya tentang perpajakan. Namun, sekarang seolah paling tahu urusan pajak, termasuk jaksa penuntut umum. Hal ini makin menunjukkan ketidakmengertian penyidik ataupun penuntut umum tentang teknis dan peraturan perpajakan," papar Gayus.
Seperti diberitakan, salah satu dari empat dakwaan Gayus ialah melakukan korupsi senilai Rp 570 juta bersama Humala dan Maruli Pandapotan Manurung setelah menerima keberatan pajak PT SAT. Menurut JPU, seharusnya keberatan itu ditolak.

Penulis: Sandro Gatra   |   Editor: Erlangga Djumena